Berita Palembang
Warga Seberang Ulu 1 Palembang Ini Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini Kejahatannya!
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A
AN juga mengaku, mendapat upah sebesar Rp.500.000 untuk 1 kilogram ganja yang diantarkannya.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, dituliskan bahwa terdakwa AN pada Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Bali tepatnya di pinggir danau OPI Kecamatan Jakabaring kota Palembang, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Berupa 3 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 2510,31 gram dan 1 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto 237,92 gram.
Yang mana paket-paket ganja tersebut senilai Rp. 9.000.000,- dan hendak diantarkan terdakwa kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Petugas yang mengetahui terdakwa Ade Nugraha dan rekannya bernama Andri membawa paket barang haram tersebut, langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,2 kilogram tersebut.
Namun sayangnya, rekan terdakwa bernama Andri berhasil melarikan diri saat akan ditangkap perugas.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.