Berita Palembang
Warga Seberang Ulu 1 Palembang Ini Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini Kejahatannya!
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika jenis ganja, AN (22) warga Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (2/7/2021).
Dalam sidang agenda tuntutan JPU tersebut, AN, dituntut JPU Kejari Satrio Dwi Putra, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsidair 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa AN, Mukti Thohir SH mengatakan akan menyiapkan pledoi tertulis yang akan dibacakan pada jadwal sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. Selaku kuasa hukum terdakwa, pledoi yang kami akan persiapkan tentu untuk mengurangi beban hukuman pada terdakwa," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Jum'at (2/7/2021).
Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan 2 orang saksi, yang mana dalam keterangannya, saksi yang bernama Ade Kurniawan mengatakan jika ganja yang di bawa oleh terdakwa AN merupakan ganja dari daerah Aceh.
"Saat diamankan ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram," ujar Ade Kurniawan pada majelis hakim.
Terdakwa AN ditangkap di kawasan Jakabaring, saat hendak melakukan transaksi pada perugas yang menyamar (undercover).
Selain itu, saksi mengatakan saat transaksi, untuk 1 kilogram ganja disepakati harganya sebesar 3 juta rupiah.
"Saat itu terdakwa datang bersama temannya yang bernama Andri. Andri saat penangkapan melarikan diri yang mulia," jelas saksi.
Dari persidangan diketahui perugas mendapat kontak terdakwa Ade Nugraha dari rekan terdakwa Andri yang saat penangkapan melarikan diri.
Majelis hakim sempat menyatakan terdakwa merupakan jaringan. Namun saksi dri Polrestabes membantah pernyataan hakim tersebut.
Saat penangkapan, paket-paket ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di bagasi motor miliknya sendiri.
Sementara itu, saat hakim memintai keterangan pada Terdakwa AN, terdakwa mengaku baru hanya sekali melakukan transaksi seperti itu.
"Saya tidak ada jaringan yang mulia. Saya diminta seorang bernama Deni untuk mengantarkan barang tersebut," ujar terdakwa AN.