Daftar Empat Lokasi Ganjil Genap di Palembang, Masyarakat Diminta Jangan Keluar di Jam-jam Ini
"Ya tujuannya yakni membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan di beberapa ruas jalan yang sudah ditetapkan oleh peraturan gubernur,"
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Andyka Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk mendukung program pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19, Pemprov Sumsel akan segera memberlakukan sistem lalu lintas ganjil genap.
Sistem lalu lintas ganjil genap di Palembang akan diberlakukan di empat kawasan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo, mengatakan bahwa tujuan sistem lalu lintas ganjil genap ini adalah untuk pembatasan pergerakan kendaraan.
"Ya tujuannya yakni membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan di beberapa ruas jalan yang sudah ditetapkan oleh peraturan gubernur," ungkap Endro, Jumat (5/7/2021) sore.
Lanjut Endro, ada empat kawasan di Palembang yang diberlakukan sistem lalu lintas ganjil genap sesuai dalam peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
• Sumsel Bukan DKI Jakarta, Fraksi PKS di DPRD Sumsel Minta Sistem Ganjil Genap Dipertimbangkan Lagi
"Ada di sepanjang Jalan A Rifai, Jalan Pom IX, Jalan Merdeka, dan Jalan Angkatan 45.
Untuk jam berlakunya sendiri sudah dibahas juga mulai dari pukul 16.00 - 22.00 ," kata Endro.
Lebih jauh ia mengatakan, sosialisasi pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil genap khusus kendaraan roda empat (R4) ini mulai dari tanggal 1-4 Juli 2021.
"Dari tanggal 1 Juli sampai 4 Juli adalah tahap sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari Dinas Perhubungan dan instansi pemerintah akan membuat pengumuman dan sosialisasi untuk masyarakat dan diberlakukan mulai 5 Juli mendatang," kata Endro.
Sambung Endro, pada hari Senin (5/7/2021) mendatang akan diberlakukan secara resmi sistem lalu lintas ganjil genap di 4 titik ruas jalan yang sudah disebutkan di atas dan pada jam jam tertentu.
"Pemberlakuan ganjil genap ini dikhususkan untuk R 4 (mobil) saja dan yang perlu diingat akan di awasi adalah plat nomor paling ujung yaitu angka ganjil atau angka genap," jelasnya.
Sanksi sendiri menurut Endro, karena pemberlakuan ganjil genap di Palembang ini tujuannya untuk membatasi masyarakat tidak berlaku seperti pelaksanaan ganjil genap yang ada di Kota Jakarta.
"Kami mengharapkan dengan penerapan ganjil genap ini bisa mendidik masyarakat untuk tidak keluar pada jam tersebut sehingga mereka banyak di rumah kemudian dapat mendukung program pemerintah dalam pengendalian Covid-19," tutup Endro.
• Penerapan Aturan Ganjil Genap, Gubernur Sumsel Herman Deru : Jika Dampaknya tidak Oke Bisa Direvisi
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengeluarkan surat keputusan Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di Sumsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kasat-lantas-polrestabes-palembang.jpg)