Berita Selebriti

Imbas Tak Kembalikan Harta Lina, Terungkap Status Teddy Sekarang, Kasusnya Kini Sudah Naik Tingkat

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Patoppoi memastikan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus Teddy tersebut.

Ist/handout
Rizky Febian, Sule dan Teddy 

SRIPOKU.COM - Setelah setahun lebih masalah harta warisan Lina tak kunjung selesai, kini keinginan Rizky Febian terkait permasalahan tersebut mulai menemukan titik cerah.

Pasalnya kini kasus yang menyeret Teddy, suami Lina akhirnya telah ditangani pihak berwajib.

Hal ini bak imbas lantaran Teddy tak kunjung mengembalikan hak Rizky Febian yang dititipkan pada Lina.

Kasus tersebut pun kini diketahui telah ditingkatkan.

Hal itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi seperti yang dilansir Sripoku.com dari TribunJabar.com.

"Sudah (ditingkatkan) saat ini, sudah penyidikan," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Patoppoi memastikan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

"Belum ada tersangka," katanya.

Rizky Febian dan Putri Delina minta Teddy kembalikan aset
Rizky Febian dan Putri Delina minta Teddy kembalikan aset (Ist/handout)

Baca juga: Teddy Diperiksa, Laporan Rizky Febian Naik Tingkat, Suami Lina Ingin Damai ke Sule: Namanya Manusia

Baca juga: Teddy Diperiksa 12 Saksi, Rizky Febian Akhirnya Bongkar Gentong Misterius Suami Lina, Isinya Kosong!

15 Saksi Kasus Warisan Lina Diperiksa, Terungkap Status Teddy Sekarang

Dari laporan yang dilayangkan Rizky Febian itu, diketahui sudah ada 15 saksi yang dipanggil.

Dilansir dari Tribunnews.com, atas laporan tersebut, Teddy kini telah ditetapkan sebagai saksi.

"Sampai sekarang sudah ada 15 saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

"Kita penyidik Polda Jabar sudah ada rangkaian penyidikan dan pemeriksaan," sambungnya.

Kombes Erdi menyebut, pihak penyidik saat ini sedang menunggu hasil audit yang ada di perbankan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Itu hal terpenting terkait pengaduan penipuan penggelapan," jelas Erdi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved