Pendaftaran CPNS & PPPK Melalui Website sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dilakukan, Siapkan Dokumen Ini
Portal pendaftaran Calon Pegawas Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjajian Kerja (PPPK) sudah dibukan.
"Kami tidak menginginkan bahwa penerimaan atau seleksi aparatur sipil negara ini menjadi klaster baru di dalam penyebaran Covid-19," kata dia.
Oleh sebab itu, penyelenggaraan seleksi akan dibatasi per harinya. Bila dalam kondisi normal, sesi seleksi biasa dilaksanakan 5 sesi per hari.
Namun, selama pandemi, sesi ini akan dikurangi.
"Maka di situasi pandemi ini kita akan melaksanakan hanya menjadi 3 sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa," lanjut Suharmen.
Seleksi diperpanjang Akibat pengurangan sesi seleksi per hari, maka pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan lebih panjang.
"Seleksi tahun ini akan lebih panjang waktunya karena sesinya tadi sudah dikurangi, dan kedua adalah potensi pendaftarnya besar, maka tentu saja waktunya akan lebih panjang," jelas Suharmen.
Sebagai catatan, Suherman memastikan perpanjangan waktu ini tidak akan melewati batas waktu tahun anggaran 2021.
Ia juga memastikan agar pelaksanaan seleksi di setiap instans dijalankan protokol kesehatan itu dilakukan dengan sangat ketat.
Dokumen yang harus diunggah Dilansir dari laman SSCASN, baik untuk CPNS, PPPK guru maupun non-guru, dokumen yang diunggah akan sama, yakni:
Scan PasFoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.