Berita Religi
Apa Hukum Pacaran Dalam Islam? Ini Penjelasannya Sekaligus Peringatan Keras Soal Zina & Berkhalwat
Dalam Islam mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi pacaran yang sudah punya panggilan sayang tanpa ikatan pernikahan, bagaimana hukumnya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Begini hukum pacaran dalam Islam yang dijelaskan Ustaz Abdul Somad.
Pacaran identik dengan suatu hubungan antara lelaki dan perempuan yang belum menikah.
Dengan kata lain hubungan antara lawan jenis ini terjalin tanpa adanya ikatan pernikahan yang dikenal dengan pacaran.
Pada umumnya mereka memutuskan untuk berpacaran dengan alasan agar bisa saling mengenal satu sama lain.
Namun, tak jarang pula sebagian orang berpacaran lantaran mengikuti trend anak muda yang dianggap tidak gaul jika jomblo alias tidak punya pasangan.
Meski hanya sekadar status, nyatanya banyak sekali pacaran yang merugikan terutama pihak perempuan.
Apalagi di dalam Islam, mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi pacaran yang sudah punya panggilan sayang tanpa ikatan pernikahan.
Maka ada pepatah yang mengatakan apabila seseorang sedang jatuh cinta, maka obatnya tak lain ialah menikah.
Lantas, apa hukum pacaran dalam Islam?
Berikut ini hukum pacaran yang dijabarkan Ustaz Adbul Somad melalui kanal YouTube TAMAN SURGA. NET
Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram

Pembahasan mengenai hukum pacaran diuraikan Ustaz Abdul Somad seraya memberikan pesan untuk para anak muda yang belum menikah.
"Tak ada pacaran-pacaran, saya 4 tahun kuliah di Mesir nggak pernah pacaran, demi Allah, kenapa? Jarak kampus perempuan dan laki-laki 15 km," terang Ustaz Abdul Somad, dikutip Sripoku.com Sabtu (26/6/2021).
"Toh pada akhirnya saya menikah, punya istri juga, yang katanya pacaran bullshit omong kosong, tak ada itu, pacaran itu penuh dengan penipuan, pencitraan, pembohongan," tambahnya.
"Botol aja nggak diterima jika segelnya rusak, apalagi kalian, jaga kehormatan kalian, jodoh di tangan Allah, kalo tiba masanya akan datang juga," tuturnya.
"Anak-anakku, adik-adikku kalian yang sudah hijrah jangan pacaran janji," lanjut Ustaz Abdul Somad.
Dikatakan Ustaz Abdul Somad jika perempuan suka dilambungkan dengan kata-kata, sementara laki-laki suka mengobral kata-kata.
Maka kedua lawan jenis ini berjumpa dan ditambah dengan bumbu-bumbu yang berasal dari setan, akhirnya habislah sudah keimanan.
Bahkan peringatan keras terhadap hal-hal yang berkaitan dengan zina sudah tercantum dalam Alquran surat Al-Isra ayat 32.
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Baca juga: Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: Awas Dosa!
Dalam Islam mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi pacaran yang merupakan jalan yang bukan diridhoi Allah Subhanahuwata'ala.
Hal ini bukan tanpa alasan, lantaran pacaran hanya mendatangkan kerugian dan banyak segi mudharatnya.
Setiap orang yang sudah menjalin suatu hubungan tanpa pernikahan yang dinamakan pacaran cenderung untuk bertemu, duduk hingga bepergian berdua saja.
Padahal dalam Islam telah mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.
Sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut ini,
Dari Ibnu Abbas yang artinya:
"Janganlah salah seorang di antara kamu bersepi-sepi (berkhalwat) dengan seorang wanita, kecuali bersama dengan muhrimnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jangankan untuk berpacaran, Islam juga telah mengatur yakni memandang lawan jenis yang bukan mahrom saja haram hukumnya alias zina mata.
Untuk itulah banyak sekali nasihat yang mengharuskan umat muslim untuk menundukkan pandangannya.
Tabrani dan Al-Hakim dari Hudzaihaf juga meriwayatkan dalam hadits yang lain,
"Lirikan mata merupakan anak panah yang beracun dari setan, barang siapa meninggalkan karena takut kepada-Ku, maka Aku akan menggantikannya dengan iman sempurna hingga ia dapat merasakan arti kemanisannya dalam hati."
Baca juga: Apa Hukum Mendapatkan Uang dari Game Online? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya Awas Bisa Haram
SUBSCRIBE US