Penjaga Keamanan Puskesmas Talang Ubi Ditembak Tim Elang, Nekat Jual Alat Faskes Demi Judi Online
"Baru pertama kali ini saya lakukan, hasil jual barang-barang itu untuk makan dan bermain judi online. Kadang juga untuk pakai narkoba,"
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang oknum penjaga keamanan ditangkap Tim Elang dari unit reskrim Polsek Talang Ubi di Kabupaten Muba, Kamis (24/6/2021) malam.
Tidak hanya itu, tersangka yang nekat menjual sejumlah alat fasilitas kesehatan di Puskesmas Talang Ubi ini terpaksa dihentikan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri.
Atas perbuatannya, Puskesmas Talang Ubi menderita kerugian belasan juta rupiah.
Pengakuan tersangka bernama Firman ini, betul dirinya sudah menjual sejumlah alat fasilitas kesehatan di tempat dirinya kerja.
Selain untuk makan, uang hasil penjualan ternyata digunakan untuk judi online.
• Tiap Faskes 5 Vaksinator, Bukan Bupati Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di PALI Berikut Daftar
"Baru pertama kali ini saya lakukan, hasil jual barang-barang itu untuk makan dan bermain judi online. Kadang juga untuk pakai narkoba," katanya saat dihadirkan di gelar perkara Polsek Talang Ubi, Jumat (25/6/2021).
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang SH, berkata pelaku merupakan penjaga keamanan di Puskesmas Talang Ubi.
"Tersangka Firman ini mencuri karena kecanduan judi online sehingga nekat menjual barang di Puskesmas Talang Ubi," ungkap Bambang, Jumat (25/6/2021).
Tersangka diduga melakukan aksinya seorang diri saat berjaga pada, Senin (17/5/2021) kemarin dengan cara masuk ke dalam gedung yang kosong.
"Pelaku masuk ke dalam puskesmas dengan membobol pintu belakang, lalu mengambil barang-barang yang dapat dijual untuk main judi online," jelasnya.
Adapun barang yang berhasil diambil pelaku, lanjut Bambang, yakni berupa satu unit kursi roda, satu unit mesin potong rumput, hordeng yang terpasang sebanyak 6 buah, mengambil kawat siklon yang masih terpasang di pagar belakang, taplak meja, sprei dan sarung bantal.
• Sediakan Lima Vaksinator Tiap Faskes, Berikut Daftar Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di PALI
"Dari kejadian tersebut, pihak Puskesmas Talang Ubi mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Talang Ubi." katanya.
Setelah pihak puskesmas menyadari ada alat faskes yang hilang, kecurigaan mengarah ke tersangka karena sebelum kejadian hanya dirinya yang berjaga di puskesmas.
Kecurigaan makin menjadi lantaran tersangka tidak bisa ditemui lagi pasca adanya barang-barang faskes yang hilang.
Usai melakukan penyelidikan, didapati tersangka melarikan diri ke Tran B3 Pelakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin dan langsung melakukan penjemputan pada Kamis Malam (24/6/2021) di rumah saudaranya tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.