Gara-gara Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Nunggak Pajak, Samsat Terpaksa Tutup Pakai Anggaran Sendiri
Ratusan kendaraan dinas Pemkot Lubuklinggau yang menunggak pajak kendaraan ini baik roda dua maupun kendaraan roda empat.
Penulis: Eko
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau hingga saat ini belum melunasi kewajiban membayar pajak alias masih menunggak pajak, Jumat (25/6/2021).
Berdasarkan data dari Samsat Lubuklinggau, ratusan kendaraan dinas Pemkot Lubuklinggau yang menunggak pajak kendaraan ini baik roda dua maupun kendaraan roda empat.
"Sudah kami jemput bola rata-rata di atas lima tahun, sekarang sedang sinkronisasi karena ada yang lelang dan pinjam pakai," kata Kepala UPTB Bapenda Sumsel Lubuklinggau, Addi Ramdoni melalui Kepala Tata Usaha, Heriyanto beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani, membenarkan jika saat ini masih banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Lubuklinggau masih menunggak pajak.
• 72 Unit Kendaraan Dinas milik Pemkot Palembang Telah Dilelang
"Untuk yang menunggak itu kebanyakan yang dipinjam pakai, terutama yang ada di organisasi kemasyarakatan (Ormas)," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sebagai langkah penyelesaian tunggakan tersebut, Pemkot Lubuklinggau sudah berkoordinasi dengan Samsat Lubuklinggau melakukan sounding data untuk memilah-milah kendaraan tersebut.
"Hasilnya ternyata banyak juga kendaraan yang sudah dilelang tapi masih terdata di kita (Pemkot), sudah kita soundingkan sekarang sudah di data lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah membayar sebagian tunggakan kendaraan tersebut.
Namun, karena terkendala anggaran yang tidak cukup, sehingga masih banyak yang belum bisa terselesaikan.
"Rata-rata menunggak itu hanya setahun saja, karena itu kewajiban kita, maka akan kita selesaikan," katanya.
Ia juga tidak menampik jika ada kendaraan dinas Pemkot Lubuklinggau saat ini hanya ada surat sebelah alias suratnya hilang atau tercecer.
Namun, menurutnya masalah seperti itu bisa diselesaikan asalkan kendaraan tersebut diurus dengan meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
• Kronologi Seorang Komisioner KPU Muratara Dikeroyok di Kantor Bupati Saat Kembalikan Kendaraan Dinas
"Tapi itu bisa kita urusi lagi, asalkan ada keterangan dari kepolisian bahwa memang hilang, kalau BPKB tidak bisa hilang karena dipegang Pemkot," ujarnya.