Buronan Penyiram Cuka di SU II Palembang Ditangkap Tim Buser Polsek SU II, Ternyata Tetangga Korban
Pelaku penyiraman air keras jenis cuka para beberapa waktu yang lalu berhasil diamankan, ternyata tinggal tak jauh dari kediaman korban.
Teks : Fikri, tersangka pelaku penyiraman cuka parah ketika diamankan petugas Buser Polsek SU II, Palembang, kemarin.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota buser dari Polsek SU II Palembang berhasil mengamankan buronan kasus penyiraman air keras jenis cuka para yang terjadi pada Selasa (25/8/2020) lalu di Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, sekitar pukul 21.00.
Pelaku yakni Muhammad Fikri (30) yang rumahnya masih satu lorong dengan korban.
Akibat ulahnya, pelaku Muhammad Fikri kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek SU II, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
• Guru TK Korban Penyiraman Cuka Para Hingga Kini Masih Menjalani Perawatan Intensif di RSU Sriwijaya
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa ini berawal saat korban Fikri sedang duduk nongkrong mengobrol bersama temannya di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu tiba tiba datang pelaku langsung menyiramkan korban dengan air cuka para yang pelaku bawa dengan kemasan cangkir air mineral.
Tepat mengenai bagian leher dan tubuh korban, lalu korban sempat berdiri yang bertanya apa maksud pelaku melakukan hal ini.
Dan kejadian hendak keributan dilerai teman korban, namun teman korban juga diancam pelaku untuk tidak ikut ikutan.
Korban akhirnya menyelamatkan diri, lalu pelaku mengejar korban bahkan melemparkan botol mengenai kepala korban.
Beruntung datang seorang warga yang melerai, dan pelaku niatnya pun terhenti.
Kesempatan ini dimanfaatkan korban pulang kerumahnya, dan akibat luka bakar korban dilarikan ke rumah sakit. Kemudian membuat laporan ke Polsek SU II Palembang.
• Tak Diberi Deposit 5 Ribu, Pria di Palembang Siram Air Keras ke Teman, Cuka Para Malah Kena Bocah
Sementara, Kapolsek SU II Palembang AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir membenarkan sudah menangkap pelaku kasus pasal 351 KUHP dengan menyiramkan air keras terhadap korban.
"Pelaku memang sudah lama kita cari dalam kasus penyiraman air keras, setelah menerima pengaduan dari korban di Polsek SU II," ungkap Handryanto, Jumat (25/6/2021).
Lanjutnya, anggota buser yang mengetahui keberadaan pelaku sedang ada di kawasan rumahnya langsung bergerak cepat,
"Pelaku diringkus tanpa perlawanan, untuk pelaku sendiri akan di terapkan pasal 351 KUHP atas perbuatannya," tegas handryanto.
Sedangkan, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya kepada petugas penyidik Polsek SU II, Palembang,
"Saya mengaku salah dan menyesal," katanya dengan kepala tertunduk malu.