Berita Ogan Ilir

7 Desa di Indralaya Utara Ini Rawan Terjadinya Kebakaran Lahan, Camat Diminta Siap Siaga 24 Jam

Tak hanya Tim Satgas Karhutla terdiri dari TNI, Polri, BPBD dan Manggala Agni saja yang yang dipaksa bekerja keras, namun juga unsur pemerintahan.

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Agung
Camat Indralaya Utara Syaiful Anwar 

Tim Satgas Penanggulangan Karhutla pun diturunkan untuk memadamkan si jago merah yang membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektar itu.

Tim terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan juga dibantu masyarakat.

Seluruh unsur di tim ini memadamkan api baik dari darat maupun udara.

"Dari darat, tim mengerahkan satu kendaraan motor pemadam portabel, dua pompa pemadam dan pompa gendong untuk menyemprotkan air," terang Munir. 

Sementara dari udara, dua unit helikopter dari BPBD Sumatera Selatan dikerahkan untuk melakukan water bombing.

Menurut Munir, proses pemadaman lahan gambut yang terbakar memakan waktu selama tiga jam lebih.

"Tim berjibaku memadamkan api mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.25," ungkapnya.

Munir menuturkan, kendala yang dihadapi di lapangan ialah lahan terbakar merupakan semak belukar dan tim harus memastikan api benar-benar padam hingga ke dasar lahan gambut.

"Tim memadamkan karhutla hingga lahan tidak hanya bebas dari api, namun juga harus basah. Kami ingin memastikan tidak ada bara api tersisa karena ini lahan gambut, bisa memicu kebakaran susulan," jelasnya.

Sementara menurut catatan Polres Ogan Ilir, terdapat empat kecamatan dan enam desa rawan karhutla.

Empat kecamatan tersebut yakni Pemulutan, Pemulutan Barat, Indralaya dan Tanjung Batu.

"Untuk enam desa rawan karhutla, semuanya ada di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat. Ada Desa Arisan Jaya, Talang Pangeran Ilir, Talang Pangeran Ulu, Ulak Petangisan, Seribanding dan Pulau Negara," terang Yusantiyo.

Adapun daerah lainnya di Ogan Ilir juga tak luput dari pemetaan Tim Satgas Penanggulangan Karhutla yang di dalamnya juga ada Polres Ogan Ilir.

Untuk itu, Yusantiyo mengimbau masyarakat jangan bermain dengan api jika tidak ingin dibui.

"Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, membakar hutan dan lahan serta membuang puntung rokok yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan, pelaku pembakaran dapat diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Yusantiyo menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved