Berita Palembang
Uang Miliran Ada di Rekening, Diduga Hasil Narkoba, Terpidana Mati Doni Dijerat Pencucian Uang
erpidana Mati kasus empat kilogram narkoba, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Doni, dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terpidana Mati kasus empat kilogram narkoba, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Doni, dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan anggota DPRD Kota Palembang ini telah divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri Palembang, berapa waktu lalu bersama ketiga rekannya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Namun tidak berhenti disitu saja, terpida Doni akan berurusan dengan majelis hakim Palembang, dengan pasal berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks anggota DPRD Kota Palembang ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, Minggu (20/6) membenarkan bahwa pada Kamis lalu berkas TPPU terpidana Doni tinggal menunggu penetapan majelis hakim PN Palembang.
"Kamis kemarin berkas TPPU mantan anggota DPRD sekaligus terpidana mati kasus narkotika Doni SH sudah kita limpah ke Petugas Panitera PN Palembang, untuk itu perkaranya kembali akan disidangkan," ujar JPU Ursula Dewi saat dikonfirmasi via sambungan telepon Minggu (20/6/2021).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Dirinya menjelaskan dalam perkara ini, terpidana mati Doni patut diduga dalam menjalankan bisnis narkotika tersebut diketahui sejak tahun 2013 hingga 2020 telah menghasilkan pundi-pundi uang baik dalam bentuk kendaraan hingga aset bangunan.
"Barang bukti berupa aliran dana pulahan juta hingga puluhan miliar dari berbagai rekening bank diduga uang yang berasal dari keuntungan yang diperoleh Doni Timur dari transferan hasil bisnis narkotika," jelasnya.
Dari hasil bisnis itu, terpidana mati Doni SH telah dibelikan asset-aset bergerak berupa beberapa unit kendaraan roda dua dan empat, maupun tidak bergerak termasuk peralatan-peralatan usaha Laundry yang nilainya lebih kurang Rp 500 juta.
• Doni, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita
"Itu akan kita beberkan nanti dipersidangan, terpidana Doni kembali kita jerat sebagaimana dakwaan kita yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 atau Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH juga membenarkan bahwa berkas terpidana mati Doni Timur telah diterima PN Palembang, dan telah ada penetapan majelis hakim.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
"Untuk perkara tersebut sudah keluar jadwal persidangannya, akan digelar pada Selasa tanggal 29 Juni 2021 mendatang dan kemungkinan besar digelar secara online mengingat masih kondisi Pandemi,"jelas Abu, Senin (21/6/2021).
Ditambahkannya, untuk perangkat majelis hakim juga telah ditetapkan, persidangan akan diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH dengan hakim anggota Touch Simanjuntak SH MH serta Paul Marpaung SH MH, sebagai Panitera yakni Afiudin SH MH.
Diketahui sebelumnya, Doni SH alias Doni Timur Alias Doy bersama empat orang pelaku lainnya pada bulan April lalu divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM.
Doni Timur, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman menurut majelis hakim kala itu terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
• Daftar Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Hukuman Mati di 2021 oleh Hakim PN Palembang, Ada Doni
• Doni, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati, BNNP Sumsel : Sesuai Harapan Kita
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: