Polemik Pajak Sembako & Pendidikan di Tengah Pandemi Corona Bikin Heboh, Ditjen Pajak Angkat Bicara

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya angkat bicara soal isu rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.

Tayang:
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Harga Cabai rawit setan di Pasar Pangkalan Balai Banyuasin, dalam sepekan ini merangkak naik dengan harga Rp 100 ribu perkilogram (kg) sebelumnya hanya Rp 60 ribu kg. 

“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” ucap Ditjen Pajak.

Baca juga: MASIH Ada Waktu 2 Bulan Lagi, Beli Mobil Murah: Diskon Pajak 100 Persen Diperpanjang

Baca juga: SIAP-SIAP Sembako Bakal Kena PPN, Berikut Jenis Kebutuhan Pokok Akan Kena Pajak, Ini Kata Pengamat

Berikut jawaban Ditjen Pajak soal isu sembako naik

Yth. Wajib Pajak,

Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.

Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan.

Terima kasih.

Salam,

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved