Polemik Pajak Sembako & Pendidikan di Tengah Pandemi Corona Bikin Heboh, Ditjen Pajak Angkat Bicara

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya angkat bicara soal isu rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Harga Cabai rawit setan di Pasar Pangkalan Balai Banyuasin, dalam sepekan ini merangkak naik dengan harga Rp 100 ribu perkilogram (kg) sebelumnya hanya Rp 60 ribu kg. 

SRIPOKU.COM - Direktorat Jenderal Pajak akhirnya angkat bicara soal isu rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.

Tak hanya sembako, isunya akan ada juga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan di Indonesia.

Isu tersebut sontak jadi sorotan publik.

Banyak dari mereka yang merasa keberatan dengan adanya PPN sembako dan jasa pendidikan di Indonesia.

Meski belum dibahas dalam sidang DPR, rencana tersebut telah beredar di masyarakat dan menyebabkan polemik. 

Atas hebohnya pemberitaan tersebut, Ditjen Pajak akhirnya angkat bicara dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Melalui email yang dikirimkan secara serentak kepada wajib pajak, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan kerangja kebijakan dalam perpajakan.

“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis Ditjen Pajak, Minggu (13/6/2021).

Tak cukup sampai situ saja, Ditjen Pajak menjabarkan ada sejumlah poin yang ditekankan dalam usulan perubahan UU tersebut.

Mulai dari pengurangan berbagai fasilitas PPN sebab dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi.

Ada pula penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Kemudian, nantinya RUU tersebut juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. 

“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulis Ditjen Pajak.

Terkait rencana tersebut, Ditjen Pajak mengatakan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, sehingga masih berpotensi mengalami perubahan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved