Berita OKU Timur

Fakta Perceraian di OKU Timur 3 Tahun Terakhir, Naik Sejak Covid-19, Tertinggi Istri Gugat Suami

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten OKU Timur mencatat bahwa angka perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan cenderung mengalami kenaikan sejak tiga tahun ke be

Editor: RM. Resha A.U
https://gerberkawasaki.com/
Fakta Perceraian di OKU Timur 3 Tahun Terakhir, Naik Sejak Covid-19, Tertinggi Istri Gugat Suami. Foto Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten OKU Timur mencatat bahwa angka perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan cenderung mengalami kenaikan sejak tiga tahun ke belakang.

Berdasarkan catatan, pada 2019 tercatat sebanyak 817 perkara, dan meningkat di tahun 2020 yang mencapai hingga 1.102 perkara kasus perceraian.

Sedangkan di tahun 2021, terhitung sudah 534 perkara yang sudah terdaftar dan diproses sampai dengan 15 Juni 2021.

Syarifah Aini Ketua Pengadilan Agama Martapura OKU Timur menyebutkan bahwa rata - rata alasan yang diutarakan oleh pasangan yang ingin bercerai adalah alasan klasik, yakni ekonomi.

Baca juga: Modal Nekat, Warga Belitang OKU Timur Ini Begal Anggota Polisi Pakai Senpi: Endingnya Bikin Meringis

Baca juga: Menembak ke Petugas Saat Ditangkap, Perampok Bersenpi di OKU Timur Temui Ajal: Buron 5 Tahun Lalu

Terutama gugat cerai dari istri terhadap suami.

''Rata-rata faktor ekonomi seperti penghasilan suami lebih kecil atau suami yang tidak bekerja, lalu disusul faktor KDRT yang menjadi alasan gugatan," kata Syarifah. Senin (21/6/2021).

Sejak tiga tahun terakhir, sambungnya, cerai gugat yang diajukan pasangan perempuan angkanya terus meningkat.

''Angka kasus cerai gugat dari pasangan perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan kasus cerai talak, dan kembali faktor ekonomi sebagai penyebab utama gugat cerai," bebernya.

Baca juga: Tiga Kecamatan Kini Zona Merah, Update Virus Corona di OKU Timur 19 Juni, Bertambah 19 Kasus

Baca juga: Update Mobil Seorang Dokter di RSUD OKU Timur Hilang di Parkiran, Polsek Belitang Curigai Satu Orang

Ia menjelaskan, setiap kasus penggugat cerai, baik perempuan maupun laki - laki,  terlebih dahulu dilakukan mediasi agar kedua belak pihak mendapatkan arahan dan menemukan jalan terbaik sebelum disidang.

''Tidak semua perkara berujung perpisahan, ada sebagian yang rujuk kembali setelah dimediasi,'' tutupnya. (Edo/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved