Berita Religi

Apa Hukum Mendapatkan Uang dari Game Online? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya Awas Bisa Haram

Seiring berjalannya waktu, game online yang awalnya hanya dimainkan sebagai sarana hiburan, kini berkembang menjadi bisnis yang cukup menjanjikan.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Jika mendapatkan uang dari game online, apakah halal? Begini penjelasan Buya Yahya.

Dunia teknologi yang semakin maju mempengaruhi kecanggihan alat yang diciptakan manusia.

Salah satunya yakni pertumbuhan yang semakin pesat menjangkau teknologi komputer dan ponsel.

Hal ini membuat semakin mudahnya seseorang untuk mengakases informasi.

Bahkan, di era modern saat ini, kecanggihan teknologi juga berdampak pada permainan anak-anak.

Misalnya saja beberapa waktu belakangan permainan tradisional mulai tergeser dan berganti menjadi permainan secara online alias game online.

Seiring berjalannya waktu, game online yang awalnya hanya dimainkan sebagai sarana hiburan, kini berkembang menjadi bisnis yang cukup menjanjikan.

Apalagi kini sudah marak game onlie yang memberi iming-iming uang jika memainkannya.

Lantas, apa hukum mendapatkan uang dari game online?

Berikut penjelasannya yang diuraikan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukum Mempercayai Ramalan Zodiak yang Berisi Karir & Masa Depan? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Ilustrasi main game online terlalu lama bikin cepat pikun.
Ilustrasi main game online (TRIBUNNEWS.COM/Dessita Chairani)

Baca juga: Apa Hukum Menunda Naik Haji bagi Seseorang yang Sudah Mampu? Buya Yahya: Awas Dosa!

"Kita tidak mengerti sepserti apa sih bermain game ini.

Kalo ternyata kita membayar misalnya membeli aplikasi berarti tujuannya mengambil sesuatum kalo berhasil ya dapat, kalo nggak ya nggak, nah ini judi," terang Buya Yahya.

"Gambarannya seperti kita pergi ke mall kan ada suatu alat, tidak jelas beli apa, ini adalah haram, nggak boleh," tambahnya.

Buya Yahya juga menerangkan dalam hal ini jika seseorang membuat suatu game di internet yang berarti online.

Kemudian, siapapun yang menginnginkan kita jual, jadi game itu adalah hal-hal yang tidak ada hukum haram.

Karena game adalah permainan, sehingga yang dipermasalahkan itu bukan game-nya.

Namun, justru penggunaannya yang tidak tepat akan membuatnya menjadi haram.

Misalnya saja mengganggu dan menyita waktu sehingga lalai akan kewajiban.

"Game itu adalah permainan tidak ada hukum haram asalakna tidak ada gambar aneh-aneh, tapi kalau sudah menjadikan lalai, lupa sholat dan sebagainya haram di situ," tuturnya.

Sehingga dalam hal ini game bisa dikategorikan sebagai hal yang mubah (boleh dilakukan tetapi tidak bernilai pahala).

Maka dalam hal ini Buya Yahya mengingatkan jika ingin berjualan yang bermanfaat.

"Allah kan tidak tidur, kalau anda menjual macam-macam game itu, iya untuk hiburan, bagaimana dengan yang kecanduan? Ini berpotensi merusak anak-anak orang lain," tuturnya.

Buya Yahya menambahkan jika orang yang memiliki game harus waspada.

Jika pun untuk hiburan harus dibatasi.

"Untuk senang-senang ya ada batasnya, kan tidak bisa dikatakan game itu haram, kecuali yang mengarah kepada pelecehan agama, ada muatan makna yang kotor atau jelek baru haram," paparnya.

Sementara jika hanya permainan biasa saja sekedar untuk hiburan dihukumi mubah.

Namun, apabila orang yang bermain game ini sampai lupa waktu bahkan lalai dalam sholatnya maka menjadi haram.

Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved