PVRI Desak Presiden Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Minta BKN Buka Dokumen TWK

Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak Presiden membatalkan pemberhentian 51 pegawai KPK.Juga minta BKN transpran dengan membuka dokumen TWK

Editor: Azwir Ahmad
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
ilustrasi: pegawai KPK 

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberhentian 51 pegawai lembaga itu.

Deputi Direktur PVRI Anita Wahid juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) transparan terkait TWK.

“Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK. Presiden juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK,” sebut Anita dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (20/6/2021).

Dalam penilaian Anita pemberhentian 51 pegawai KPK itu merupakan gejala regresi demokrasi yang terjadi saat ini.

“Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol. Karena itu kami desak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut,” tulisnya.

Kemudian, pada keterangan yang sama peneliti PVRI Naufal Rofi mencatat pihak kepolisian selama ini menunjukan sikap bungkam pada serangan maupun teror yang dihadapi sejumlah pegawai KPK dan aktivis anti korupsi.

PVRI mencatat, sejak tahun 2015 hingga 2019 ada delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK yang tidak didalami Polri.

“Catatan PVRI sejak 2015 sampai 2019 terdapat delapan kasus kekerasan dan ancaman yang dialami pegawai KPK. Mulai dari ancaman pembunuhan, penangkapan, pencurian, ancaman bom, serangan fisik sampai percobaan penculikan. Baru-baru ini ancaman terjadi melalui peretasan hingga doxing,” kata Naufal.

Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tersebut tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai, KPK dan BKN bersama sejumlah lembaga lain yang terkait dengan pelaksanaan tes tersebut melakukan rapat koordinasi.

Keputusan rapat tersebut adalah memberi kesempatan pada 24 pegawai KPK dapat menjadi ASN setelah melewati pendidikan wawasan kebangsaan. Sementara 51 sisanya tetap dinyatakan tidak lolos karena dianggap memiliki raport merah.

Konsekuensi bagi 51 pegawai yang tetap dinyatakan tak lolos itu adalah tidak dapat menjadi ASN, dan tidak bisa lagi bergabung menjadi pegawai KPK.

Diantara 51 pegawai yang tak lolos tersebut adalah penyidik yang dikenal terbiasa terlibat dalam pengungkapan korupsi kelas kakap seperti Novel Baswedan, dan Andre Nainggolan. Penyelidik yang dikenal dengan sebutan ‘raja OTT’ Harun Al Rashid juga disebut tak lolos dalam tes tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/20/19240741/presiden-didesak-batalkan-pemberhentian-51-pegawai-kpk.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved