Pria di Bali Rudapaksa Keponakan Disaksikan Isteri

Pasangan suami istri di Bali berinisial WD (46) dan GALW (45) harus berurusan dengan polisi setelah merudapaksa anak di bawah umur berinisial IA (17)

Tayang:
Editor: aminuddin
iStockphoto
ilustrasi rudapaksa 

Aksi yang dilakukan WD itu kemudian diketahui oleh GALW.

Bukannya melarang, GALW malah membantu persetubuhan WD dan menyaksikannya.

"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka.

Baca juga: MATA Hatinya Sudah Buta, Pria Ini Rudapaksa NENEK Usia 71 Tahun: Korban Tak Bisa Melawan, Stroke

Baca juga: Kelewat Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali Selama Lima Tahun

Baca juga: Paman Rudapaksa Ponakan Sejak SD Hingga Usia 16 Tahun, Kini Sudah Hamil 4 Bulan

  

Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa itu pun kemudian diketahui oleh ayah korban pada Sabtu (5/6/2021).

Merasa tak terima, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Badung, Sabtu (5/6 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sudah pindah kos.

Pada Senin (7/6/2021), pelaku WD akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.

Sedangkan GALW ditangkap di tempat indekosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi  menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disaksikan Istri, Pria di Bali Setubuhi Keponakan yang Masih di Bawah Umur"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved