Awasi Pelaksanaan PPKM Mikro, Polsek Sukarami Kerja sama dengan TNI hingga Kelurahan
Polsek Sukarami menggelar operasi yustisi dalam rangka pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro yang menekankan pada penerapan 3T dan 5M.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah provinsi Sumatra Selatan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 28 Juni 2021.
Skema dan mekanisme penerapan PPKM di Sumsel hampir sama dengan sebelumnya diberlakukan di daerah lain di Indonesia seperti pemetaan zonasi risiko transmisi Covid-19 yaitu zona merah, kuning, oranye dan hijau.
Pembatasan aktivitas di tingkat Rukun Tetangga (RT) seperti rumah ibadah dan tempat publik yang tidak esensial untuk sementara pun dilakukan. Selain itu, pembatasan operasional fasilitas pun dan protokol kesehatan yang ketat juga merupakan prasyarat PPKM.
Kapolsek Sukarami, Kompol Budi Hartono, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan menggelar operasi yustisi pelaksanaan PPKM mikro per kelurahan menekankan pada pelaksanaan 3T dan 5M.
"Kami bekerja bersama dengan TNI dan kelurahan yang ada di cakupan wilayah Polsek Sukarami dan juga dengan Dinas Kesehatan kota Palembang," katanya, Jumat (18/6/2021).
Budi menyebutkan, imbauan kepada masyarakat terkait dengan penggunaan masker dan pelaksanaan protokol kesehatan pun menjadi fokus utama di masa pandemi Covid-19.
Upaya tersebut juga diperkuat dengan digelarnya kegiatan rutin berupa operasi yustisi agar pihak restoran, kafe dan tempat hiburan di wilayah kecamatan Sukarami dan Alang-alang Lebar untuk selalu mematuhi aturan yang ada untuk meminimalisasi penularan virus korona.
Hal ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 tahun 2021 tentang pembatasan operasional restoran, kafe dan tempat hiburan.
"Jika dalam operasi tersebut masih ada restoran yang belum tutup kami memberikan peringatan agar sesuai dengan yang ditetapkan," jelas Budi.(mg3)