Rekrutmen CPNS Sebelum Juni 2021 Makin Ketat: Syarat Umum dan Khusus untuk Usia 40 Serta Putra Papua

Meski sejauh ini belum dijelaskan secara detail, namun Rekrutment CPNS 2021 ini memang lebih ketat lagi.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Rekrutmen CPNS Sebelum Juni 2021 Makin Ketat, Syarat Umum dan Khusus untuk Usia 40 Serta Putra Papua 

Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:

- Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV

- Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude

- Calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul

- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kemendikbud.

3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora

Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

- WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sama dengan tenaga professional di bidangnya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun

- Tidak sedang menempuh Pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah

- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahn hukum baik di dalam atau di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila

- Usia maksimal 35 tahun

- Pelamar dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.

4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:

- Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved