Pengedar Narkoba Divonis Mati

Opik Kurir 25 Kg Sabu, Divonis Hukuman Mati, Terdakwa : Saya Banding Bu Hakim

Atas putusan tersebut, Terdakwa yang dihadirkan dalam sambungan telekonfrensi menyatakan banding. "Saya banding bu hakim," ujar terdakwa Taufik Hiday

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang kasus narkotika atas terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25 kilogram, Taufik Hidayat alias Opik divonis dengan hukuman mati.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Ermas Suharti SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas1A Khusus Sumsel, Kamis (17/6/2021).

Majelis hakim menilai jika tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik.

"Mengadili dan menjatuhkan pada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan hukuman mati," ujar Hakim ketua, Kamis (17/6/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Taufik Hidayat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Serta mengingat terdakwa perna dihukum selama 10 tahun penjara di Rutan Sekayu dalam kasus pembunuhan.

Atas perbuatannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) KUHP, tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, Terdakwa yang dihadirkan dalam sambungan telekonfrensi menyatakan banding.

"Saya banding bu hakim," ujar terdakwa Taufik Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara narkotika seberat 25 kilogram ini, dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH tidak ada hal yang meringankan, sehingga terdakwa dituntuh hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Yang pertama dengan pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, serta banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Nala Praya SH meminta untuk dibebaskan dari jerat hukuman mati, karena menilai dirinya dijebak oleh seorang yang menjadikan dirinya kambing hitam dalam kasus narkotika ini.

"Pada intinya seperti yang dikatakan klien kami, terdakwa Taufik Hidayat merasa Dijebak oleh seorang bernama Rahman (DPO). Rahman ini lah yang menyuruh klien kaki untuk mengambil barang haram tersebut, dan setibanha dilokasi pengambilan barang, klien kami langsung ditangkap petugas kepolisan," ujar Nala saat dikonfirmasi usai persidangan Pledoi, Senin (14/6/2021).

Ahmad Nasuhi Dinonaktifkan dari Kadinsos Muba, Usai Tersandung Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

TAUFIK Hidayat Terancam Tuntutan Hukuman Mati, Jemput 23 Kg Sabu-sabu Pakai Mobil Pajero di Sekayu

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved