Berita Lubuklinggau
MURAI Batu Seharga Rp8 Juta Dijual Cuma Rp450 Ribu, Pemuda Ini Dijemput Petugas saat Sedang Mandi
MH seorang pemuda berusia (20 tahun) di Kota Lubuklinggau Sumsel kembali ditangkap polisi karena ketahuan mencuri burung murai batu
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - MH seorang pemuda berusia (20 tahun) di Kota Lubuklinggau Sumsel kembali ditangkap polisi karena ketahuan mencuri burung murai batu.
Resedivis kasus bongkar rumah yang tercatat tinggal di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ditangkap ketika sedang mandi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Luhut Situ Morang mengatakan, pelaku kembali ditangkap atas laporan korban warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korbannya pada hari Selasa (15 /6/2021) sekira pukul 17.00 WIB ketika melihat rumah korban sedang kosong," kata Luhut pada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Modus operasi pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, lalu pelaku masuk menuju plafon, turun lewat lubang plafon dan mengambil burung murai batu yang ada di dalam sangkar.
"Setelah berhasil pelaku membawa keluar lewat pintu belakang rumah korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melapor ke Mapolsek Lubuklinggau Barat," ungkapnya
Kemudian pada hari Rabu (16/6/2021) sekira pukul 13.00 Wib, setelah menerima laporan dari korban Kanit Reskrim Aiptu Paisal memerintahkan Katim Opsnal (Gaspol) Bripka Fitra Hadi segera mengecek kejadian.
Selanjutnya, Katim Opsnal (Gaspol) Brifka Fitra Hadi dan anggota unit Opsnal berangkat mendatangi lokasi melakukan olah tkp dan penyidikan identitas keberadaan pelaku.
"Hasil penyelidikan tim Opsnal (Gaspol) mendapat Informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa pelaku pencurian burung adalah MH tidak jauh dari rumah korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, langsung koordinasi dengan Ketua RT dan warga setempat untuk melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan ketika tengah mandi. Selanjutnya pelaku kita gelandang ke Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Ketika dinterogasi pelaku mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan pencurian burung murai batu milik korban dan burung murai batu tersebut dijualnya dengan Can seharga Rp 450 ribu.
"Uang hasil penjualan burung Murai Batu digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online," ujarnya.
Hasil pengembangan pelaku juga pernah melakukan tindakan penipuan dan mendapatkan dua unit sepeda motor, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan lainnya.
"Barang yang diamankan dari pelaku satu unit sangkar burung terbuat dari bahan kayu jati model jumbo dan satu ekor burung murai batu warna hitam orange," ungkapnya. (Joy/TS).