Cabang FIFGROUP Pamanukan Tegaskan tak Pernah Memberikan Penugasan Penarikan Sepeda Motor

FIFGROUP menyampaikan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Sudarwan
FIFGROUP
Logo FIFGROUP 

SRIPOKU.COM - Pihak manajemen FIFGROUP memberikan klarifikasi terkait berita berjudul MAIN Rampas Motor, Debt Collector Temui Ajal Dipukuli Ramai-ramai Warga Sekampung: Diteriaki Begal yang tayang di Sripoku.com pada 8 Juni 2021.

Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media Tribunjabar.id, grup dari Tribunnews.com :

1. Atas tewasnya debt collector dengan inisial DC seperti yang disebutkan pada sejumlah pemberitaan di media Tribun Network pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8 dan 9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit, FIFGROUP menyampaikan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

2. Berita ini dimuat tanpa adanya konfirmasi sebelumnya kepada pihak kami baik karyawan maupun manajemen Cabang FIFGROUP Pamanukan, sehingga reputasi perusahaan kami dirugikan atas adanya pemberitaan tersebut.

3. Adapun, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar.

Cabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi -terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerja sama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan.

4. Bersamaan dengan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Pamanukan, Ruben Adrianus, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP, untuk selalu waspada serta memastikan kebenaran identitas dan Surat Tugas atau Surat Kuasa terhadap siapapun yang ingin melakukan penarikan unit dengan mengatasnamakan FIFGROUP.

Cabang FIFGROUP Pamanukan selalu menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Selain itu, Ruben juga menyampaikan kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian yang telah disepakati. Apabila terdapat kendala dalam melakukan kewajibannya segera berkoordinasi kepada pihak cabang untuk mendapatkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved