Bukan Sholat Sunnah Qobliyah Jumat Tetapi Sholat Sunnah Mutlak, Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Ini karena shalat sunat dua rakaat atau empat rakaat tersebut masuk kategori shalat sunat mutlak, bukan qabliyah.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Ustaz Adi Hidayat: Bukan Sholat Sunnah Qobliyah Jumat Tetapi Sholat Sunnah Mutlak, Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat 

Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi : “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”. Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulullah SAW, bukan sebagai amalan bid’ah.

===

Jangan Dikatakan Bidah dan Jadi Sumber Perpecahan

Syekh Abdul Malik Abdurrahman as-Sa'di menegaskan, tak semestinya bahasan ini dijadikan sumber perpecahan di antara umat.

Ini karena perkara ada atau tidak shalat sunat rawatib qabliyah Jumat termasuk persoalan skunder dalam agama. Apalagi, sampai menuding bid'ah dan sesat bagi kelompok yang berbeda.

As-Sa'di mengutarakan, pada dasarnya para ulama mufakat ada shalat sunat dua atau empat rakaat sebelum pelaksanaan shalat Jumat.

Atas dasar itulah, siapa pun yang mengerjakan shalat sunat dua atau empat rakaat sebelum shalat Jumat hukumnya boleh. “Jangan dianggap bid'ah,” tuturnya.

Terlebih, shalat tersebut dikerjakan pada waktu yang tidak dilarang shalat, sehingga siapa pun bisa shalat sunat mutlak kapan pun, selama tidak di masa-masa-masa yang dimakruhkan.

Selanjutnya, termasuk kategori apakah shalat sunat dua atau empat rakaat sebelum Jumat tersebut? Para ulama berselisih pandang.

Pendapat yang pertama menyatakan shalat sunat tersebut adalah shalat qabliyah Jumat. Minimal dua rakaat dan lebih afdal lagi empat rakaat. Ini adalah opsi yang dipilih mayoritas ulama mazhab, antara lain, mazhab Syafi'i dan Hanafi, dan sebagian ulama mazhab Hanbali.

Di kalangan sahabat, ada Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Zubair. Di generasi berikutnya terdapat nama Imam ats-Tsauri, an-Nakha'i, dan Abdullah bin al-Mubarak.

Dalil kubu pertama, antara lain, ialah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mughafal. Hadis itu menyatakaan di antara waktu menunggu azan dan iqamat, terdapat shalat sunat rawatib.

Ini diperkuat dengan riwayat Abdullah bin Zubair yang dinukilkan Ibnu Hibban. Hadis itu menyatakan, di setiap shalat fardhu pasti ada shalat sunat dua rakaat sebelumnya.

Ibnu Hajar, lantas berkomentar di kitabnya Fath al-Bari fi Syarh Shahih al-Bukhari, legalitas shalat sunat dua rakaat qabliyah Jumat bisa mengacu pada hadis nukilan Ibnu Abbas di atas.

Penuturan Abdullah bin Umar, turut pula dijadikan sebagai pendukung argumentasi kelompok ini. Bahwa, Rasulullah SAW tidak melewatkan shalat sunat sebelum Jumat.

Sedangkan, pendapat yang kedua mengemukakan, tidak terdapat shalat sunat qabliyah Jumat. Karenanya, semestinya menghindari niat shalat sunat tersebut.

Ini karena shalat sunat dua rakaat atau empat rakaat tersebut masuk kategori shalat sunat mutlak, bukan qabliyah.

Opsi ini diamini sebagian besar Mazhab Hanbali, Maliki, dan salah satu riwayat dalam mazhab Syafi'i. Ibnu Taimiyah dan Ibn al-Qayim mengacu pula pada pendapat ini.

Argumentasi yang dikemukakan oleh kubu ini, antara lain, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar. Rasul menegaskan di nukilan itu bahwa shalat sunah qabliyah tidak disebutkan. Yang tertera hanya shalat sunat qabliyah dan ba'diyah Zhuhur.

Ini diperkuat riwayat Bukhari dari as-Saib bin Yazid. Ketika Rasul berkhutbah Jumat, nyaris tidak ada jeda antara khutbah dan shalat, sehingga tidak memungkinkan melakukan shalat sunat di sela-sela waktu itu.

Berikut Niat Sholat Jumat

Niat Sholat Jumat:

Bahasa Arab:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Basa Latin:

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya :

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.

Rukun Sholat Jumat

Maka berikut ini Secara ringkas, tata caranya Sholat Jumat:

1. Niat

2. Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah

3. Membaca surat Al Fatihah

4. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al A’la

5. Ruku’ dengan tuma’ninah

6. I’tidal dengan tuma’ninah

7. Sujud dengan tuma’ninah

8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

9. Sujud kedua dengan tuma’ninah

10. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua

11. Membaca surat Al Fatihah

12. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al Ghatsiyah

13. Ruku’ dengan tuma’ninah

14. I’tidal dengan tuma’ninah

15. Sujud dengan tuma’ninah

16. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

17. Sujud kedua dengan tuma’ninah

18. Tahiyat akhir dengan tuma’ninah

19. Salam

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved