PPN Sembako Akan Memberatkan Petani dan Masyarakat, Cocok Untuk Produk Pertanian Premium
Pengenaan pajak terhadap produk yang dihasilkan petani lokal tentunya akan memberatkan petani dan masyarakat
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Rencana pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako, dinilai Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Sumsel merupakan aturan yang sah-sah saja dilakukan.
Akan tetapi hendaknya produk atau objek barang yang menjadi sasaran merupakan produk pertanian premium. Bukan produk yang dihasilkan petani selama ini.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Sumsel, R. Bambang Pramono mengatakan, bahwa produk pertanian premium saat ini sudah mulai banyak diproduksi di Indonesia.
Ia mencontohkan, beras merk Fortivit yang diproduksi Perum Bulog adalah sembako premium.
Beras tersebut memiliki kandungan beberapa gizi yang tinggi diantaranya vitamin A, vitamin B1, vitamin B3, vitamin B6, zat besi dan zink.
"Jika produk yang dikenakan pajak yang sejenis premium itu saya sepakat saja. Karena memang sasaran pasarnya kan orang menengah atas," katanya, Rabu (16/6/2021).
Dikatakannya, selain sembako beberapa produk pertanian impor juga bisa dikenakan pajak. Seperti saat ini tengah gandrung beras asal Jepang untuk keperluan restoran dan lainnya.
Sementara, Bambang menilai untuk sasaran produk petani lokal belum saatnya untuk dikenakan pajak. Pengenaan pajak terhadap produk yang dihasilkan petani tentunya cukup memberatkan. Baik bagi petani maupun masyarakat yang mengonsumsi.
“Kita tidak tahu apakah kebijakan ini benar-benar diterapkan atau sebatas wacana. Tapi kalau memang diterapkan ke petani, tentunya sangat memberatkan petani,” tegas Bambang.
Seperti diketahui, Sumatera Selatan sendiri merupakan wilayah penghasil beras terbesar di Indonesia. Di 2019, realisasi produksi padi sebesar 2.603.396,24 ton Gabah Kering Giling (GKG). Sementara di 2020, terjadi peningkatan sebesar 1,05 persen menjadi sebesar 2.743.060,00 ton GKG.
• Ketua MPR: Batalkan PPN Sembako dan Pendidikan, Bertentangan Dengan Sila ke-5 Pancasila
• Pemerintah Wacanakan PPN Sembako, Politisi Demokrat : Ironis !, Ekonomi Rakyat Semakin Sulit
• KSPI Sebut Sri Mulyani Keterlaluan: Rakyat Kecil Kena PPN Sembako Orang Kaya Terima Tax Amnesty
"Pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan sebelum akhirnya akan menerapkan kebijakan tersebut. Saya rasa sasarannya itu bukan produk hasil pertanian yang diproduksi petani kita tetapi sembako premium," jelasnya. (Oca)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bulog-beras.jpg)