Berita Muara Enim

Razia Penegakan Jam Malam di Muara Enim, Status 2 Kecamatan Ini Buat Bupati Keluarkan Surat Edaran

"Sebelumnya, kita sudah lakukan sosilisasi baik secara tulisan maupun pengumuman tentang pemberlakuan Jam Malam ini," ujarnya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ARDANI
Tim gabungan penegakan "Jam Malam" Muara Enim menertibkan para pedagang kuliner yang berjualan di atas pukul 21.00 di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (12/6/2021) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Guna mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di zona Merah, tim gabungan penegakan "Jam Malam" Muara Enim menertibkan para pedagang kuliner yang berjualan di atas pukul 21.00 di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (12/6/2021) malam.

Tim Gabungan Penegakan Jam Malam Muara Enim tersebut dipimpin oleh Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar didampingi Kabag Ops Kompol Willian Harbensyah, sebelum kegiatan penertiban melakukan apel bersama di Mapolres Muara Enim.

Baca juga: Menyambut HUT Bhyangkara Polri ke-75, Polres Muara Enim Gelar Bhakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Baca juga: Aplikasi APOA Efektifkan Pengawasan WNA di Muara Enim, Hati-hati Ada WNA Bisa Didenda Rp 25 juta

Adapun kekuatan personil sekitar 200 orang yang terdiri dari Polres Muara Enim, BKO Brimob Polda Sumsel, TNI dan Satpol PP yang dibagi dua untuk zona Merah yakni Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Menurut AKBP Danny Sianipar bahwa tim Gabungan dibentuk untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 431/16/BPBD/2021 tertanggal 7 Juni 2021, dimana Pemerintah Kabupaten Muara Enim secara resmi memberlakukan jam malam sampai pukul 21.00, guna membatasi kegiatan masyarakat di malam hari untuk menekan laju penyebaran Covid 19 khususnya di Kabupaten Muara Enim.

"Sebelumnya, kita sudah lakukan sosilisasi baik secara tulisan maupun pengumuman tentang pemberlakuan Jam Malam ini," ujarnya.

Baca juga: Biaya Pendidikan Bintara Polri Muara Enim Ditanggung Pemkab, Siapkan Dana Hampir Rp 1 Milyar 

Baca juga: Pasien Meninggal Covid-19 di Muara Enim Tembus 101 orang, Kasus Konfirmasi Bertambah 10 Kasus

Adapun sasaran kegiatan tersebut, lanjut AKBP Danny, adalah tempat hajatan, tempat hiburan, rekreasi, wisata kuliner malam, cafe, karaoke dan rumah makan terutama yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

"Kegiatan ini sudah dua malam kita lakukan, dan sebagian besar para pedagang mulai sadar. Memang tidak semua pihak akan puas namun ini harus dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada semua pihak, untuk benar- benar sadar akan kondisi perkembangan covid 19 saat ini terutama di zona Merah yakni kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul yang sudah benar-benar mengkhawatirkan sampai Bupati Muara Enim mengeluarkan surat tersebut.

Dan kepada pedagang maupun masyarakat untuk bisa berkerjasama sebab ini adalah untuk kebaikan bersama dan untuk melindungi keluarga dari bahaya Covid-19.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved