Berita Religi

Bolehkah Wanita Muslimah tidak Berjilbab di Depan Mertuanya? Ini Penjelasan Soal Mahram dalam Islam

Seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahram dan hal-hal yang terkait dengan mahram karena menyangkut hukum halal dan haram.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Sripoku.com/ Rahmad Zilhakim
Ilustrasi Wanita Muslimah Berjilbab 

SRIPOKU.COM - Apakah boleh wanita muslimah tidak berjilbab di hadapan mertua?

Begini penjelasan Buya Yahya tentang siapa saja mahram dan bukan mahram dalam Islam.

Mahram dalam bahasa Arab mimnya di-fathah dan pengertian mahram ialah wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.

Pengertian mahram dalam Islam yakni mengandung arti sebab perempuan tidak bisa dinikahi dengan alasan nasab, persusuan dan pernikahan.

Mahram merupakan masalah yang penting dalam Islam lantaran mempunyai beberapa fungsi yang penting dalam tingkah laku yang menyangkut hukum-hukum halal atau haram.

Selain itu juga, mahram merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan.

Maka dari itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahram dan hal-hal yang terkait dengan mahram.

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahram, misalnya hukum safar, khalwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.

Lantas, bagaimana seharusnya seorang wanita muslimah jika di rumah dan berhadapan dengan mertua, apakah tetap memakai jilbab?

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait mahram dan bukan mahrom dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Jadi Bangkai, Benarkah Wanita Haid Mengumpulkan Rambut Rontok saat Haid dan Dimandikan? Ini Hukumnya

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV)

Pembahasan mengenai siapa saja yang termasuk mahrom dan tidaknya diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Alhamdulillah kami sering memakai jilbab menutup aurat kami cuma kebiasaan kami di dalam rumah itu sering membuka kerudung kami, padahal di rumah ada bapak mertua kami, ada adik laki-laki ipar kami, ada kakak laki-laki ipar kami, kemudian ada keponakan-keponakan laki-laki yang semuanya sudah dewasa.

Kemudian apa hukumnya apakah ketika kami keluar dari rumah kami tidak menutup wajah kami itu termasuk menutup aurat atau bukan?" tanya seorang jemaah.

"Inilah kelemahan kita kadang pake baju rapet menutup aurat, giliran di rumah membuka aurat di depan orang-orang yang haram dia membuka auratnya," jelas Buya Yahya.

Cuma Nabi menyebut keponakan boleh tidak apa-apa, keponakan bukan orang lain seperti anak.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved