Jatanras Polda Sumsel Razia Preman di Kawasan Sako, Tujuh Pelaku Pungli Dihukum Push Up dan Sit Up
Jatanras Polda Sumsel merazia preman di kawasan kecamatan Sako. Tujuh orang pelaku pungli dicokok, setelah didata mereka mendapat hukuman push up
Penulis: maya citra rosa | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumsel mencokok tujuh pelaku pungli dalam razia premanisme di kawasan Kecamatan Sako, Jumat (11/6/2021).
Razia ini dilakukan anggota Polda Sumsel terhadap preman dan juru parkir yang tidak memiliki surat izin lengkap.
Para pelaku yang melakukan aksinya di Pasar Satelit Sako, terminal Sako, kawasan Celentang dan simpang BLK, Kenten mendapatkan sanksi berupa Push up dan Sit up sebagai efek jera.
“Ini termasuk premanisme yang diamankan dari kawasan Sako, Palembang. Saat diamankan mereka tidak bisa menunjukkan surat izin,” terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper S Panjaitan, Jumat (11/6) sore.
Namun jika adanya tindak pidana di wilayah tersebut, maka kedepannya para pelaku ini sudah didataakan mendapatkan tindak tegas.
"Gunanya kita data, jika ke depannya nanti ada tindak pidana, kita akan mudah lakukan tindakan tegas karena kita sudah memiliki bank data,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan ini juga berdasarkan dari instruksi dari Kapolri dan Kapolda Sumael untuk memberantas premanisme.
“Ini salah satu intruksi dari Kapolri dan Kapolda Sumsel. Yang mana segala bentuk premanisme dan pungli akan kita berantas,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah uang receh dari tangan ketujuh jukir liar tersebut.
Setelah didata, para pelaku mendapatkan sanksi fisik seperti push up dan sit up secara bergantian yang dipantau langsung oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel.