Berita Religi
Bolehkah Menuliskan Kalimat Man Robbuka Pada Kain Kafan? Buya Yahya Mengingatkan: 'Awas Haram'
Dalam ajaran agama Islam man robbuka merupakan salah satu pertanyaan yang harus dijawab di alam kubur nanti, bolehkah ditulis pada kain kafan?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
"Wasiat yang harus dipenuhi adalah wasiat yang halal dan mubah, maksudnya tidak bertentangan dengan syariat, tapi kalau wasiatnya bertentangan dengan syariat nggak boleh dipenuhi," terang Buya Yahya.
Akan tetapi, perlu diperhatikan lebih lanjut apakah wasiat tersebut bermanfaat atau tidak.
"Wasiat ini nggak ada urusan dengan syariat yakni kalau aku mati nanti tolong kain kafanku tulis man robbuk, apa manfaatnya man robbuk?" tambahnya.
"Kalau sekedar man robbuk tidak ada nama Allah adalah bukan sesuatu yang haram tapi ini nggak ada tuntunannya, kenapa harus ditulis gitu," tuturnya.
Selain itu, Buya Yahya juga memperingatkan jika dilarang untuk menuliskan kalimat mulia pada kain kafan bahkan hukumnya haram.
"Tapi nanti kalau ada namanya Allah misal Allahurobbi menjadi haram, karena akan menempelkan yang namanya kalimat nama Allah kepada jasad yang nantinya keluar nanah dan sebagainya akan bercampur dengan najis menjadi haram menulis kalimat-kalimat mulia misalnya nama Nabi dan Allah, potongan huruf Alquran bersama kain kafan hukumnya haram," jelas Buya Yahya.
"Tapi kalau selain itu nggak ada tuntunannya maksudnya apa, man robbuka biar ditanya malaikat itu wasiatnya nggak usah dipenuhi hal-hal demikian itu nggak ada artinya," ungkapnya.
"Apalagi man robbuka lengkap ditambah Allahurobbi, kalau sekedar tulisan, tulisan biasa adalah sebaiknya tidak dipenuhi karena nggak ada artinya," sambungnya.
Maka jika tulisan biasa pada kain kafan tidak memiliki arti apa-apa sehingga menjadikannya tidak berguna.
Pun dengan tulisan yang mengandung kalimat kemuliaan akan menjadikan haram.
"Kalau sudah ada nama Allah dan Nabi haram dipendam, dikumpulkan sama jasad yang nanti akan meletus akan keluar darah atau nanah," ujar Buya Yahya.
Sehingga membiarkan tulisan mulia bersama najis hukumnya haram.
"Bahaya yang demikian itu, nggak boleh, sehingga menjadi haram karena kita mencampurkan sesuatu yang mulia bersama najis," tukasnya.
Baca juga: Benarkah Adzan saat Pemakaman Jenazah Dianggap Sesat? Ternyata Beginilah Hukumnya Ada Dua Pendapat
SUBSCRIBE US
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/buya-yahya-sosok.jpg)