'PEMERINTAH Kalap Butuh Duit,' DPR Tegas Tolak Pajak Sembako: Rakyat Masih Susah Kok Dipajaki
-Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk Sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk Sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula. Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan Sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.
Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.
Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," kicau Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Komisi XI DPR akan menolak rencana pajak sembako yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad menanggapi RUU tersebut dengan mengatakan, RUU tersebut sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, kemarin.
Kamrussamad menjelaskan, rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam draf beleid tersebut, kata Kamrussamad, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN," ucapnya.
Menurutnya, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.