Tak Tahan Diteror Ratusan Kali oleh Oknum Pinjol, Guru Honorer di Semarang ini Tempuh Jalur Hukum

Awalnya hanya meminjam Rp 3,7 Juta dan kini membengkak menjadi Rp 206 juta. Dalam keterangan pers, AM mengakui awalnya memang sedang butuh uang cepat

Editor: aminuddin
kompas.com
Ilustrasi - OJK ingatkan masyarakat waspada pinjaman online ilegal 

SRIPOKU.COM, SEMARANG - Masalah yang meli batkan guru belakangan ini semakin menguat saja ke permukaan.

Mulai dari aksi penyiksaan dan pelecehan hingga rudapaksa.

Teranyar terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kasus Pinjol ini terjadi di wilayah Semarang.

Guru honorer itu berinisial AM

Begini kronologisnya ...

Membengkak 

Awalnya hanya meminjam Rp 3,7 Juta dan kini membengkak menjadi Rp 206 juta.

Dalam keterangan pers, AM mengakui, awalnya memang sedang butuh uang cepat.

Lalu pinjam uang.

Tragisnya, utang itu justru membengkak hing ga ratusan juta rupiah karena terjebak bunga.

Tak tahan menanggung utang yang begitu besar dia bersama suaminya WY menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk melapokarkan manajemen pinjaman online dengan UU ITE.

AM mengungkap awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak, pada bulan Maret 2021.

Saat itu dirinya sama sekali tidak memiliki uang.

"Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut," jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).

Sama sekali tidak memiliki uang simpanan, dia mengajukan kredit melalui Pinjol yang diunduhnya melalui playstore.

Dikutip dari TribunJateng.com, Pinjol tersebut menawarkan plafon maksimal sebesar Rp 5 juta dengan tenor selama 91 hari atau 3 bulan dengan bunga 0,04 persen.

"Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar," tuturnya.

Saat menginstal aplikasi Pinjol tersebut, ternyata dirinya melihat banyak sub aplikasi lain yang tak lain adalah Pinjol.

Saat itu dia hanya membutuhkan Rp 5 juta dan memilih tiga sub aplikasi pada Pinjol tersebut.

"Bayangan saya dapatnya Rp 5 juta kalau plus bunga Rp 5,5 juta.

Tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp 3,7 juta," katanya.

Saat itu uang belum digunakan sama sekali namun dalam kurun 5 hari AM sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya.

"Lima hari jalan sudah diteror. 

Pokoknya bagaimana harus dibayar, kalau tidak data disebar. 

Saat itu tidak ada uang untuk bayar. 

Yang masuk rekening saja belum kepakai," ujarnya.

Ia panik karena teror mulai berdatangan bahkan datanya sudah disebar.

AM kembali meminjam uang lewat aplikasi Pinjol lainnya untuk gali lubang tutup lubang.

"3 aplikasi Pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi Pinjol lain hingga banyak aplikasi.

Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi Pinjol lain," tuturnya.

Hal itu terus berjalan, hingga akhirnya tidak bisa merinci berapa banyak aplikasi yang telah diaksesnya.

Hingga pada akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp 206 juta.

"Yang sudah saya lunasi Rp 158 juta dan sisanya tinggal Rp 47 juta.

Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya," tuturnya.

"Saat pencairan tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik. 

Juga tidak ada penyelesaian dengan baik. 

Tidak ada peringatan langsung teror," tutur dia.

Sementara itu sang suami, WY bingung membayar tagihan Pinjol tersebut.

Dirinya harus mengambil jalan pintas meminjam di BPR.

Tapi hingga saat ini belum lunas masih ada 10 aplikasi lagi yang belum lunas.

"Jaminan saya menggandaikan sertifikat rumah orang tuanya. ," tutur dia.

Penasehat hukum kreditur, Muhammad Sofyan menuturkan dalam sehari kliennya tersebut diteror dan diintimidasi hingga ratusan kali.

Tidak hanya itu teman-teman yang ada di kontak kliennya juga mendapat teror dengan bahasa yang kurang pantas.

"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tuturnya.

"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya. (Tribun-video.com/ TribunJateng)

https://video.tribunnews.com/view/234724/kembali-terjadi-guru-honorer-di-semarang-terjerat-pinjol-utang-rp37-juta-bengkak-jadi-rp206-juta 

 
 

 
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved