Haji 2021 Batal, Begini Cara Mengambil Dana Haji yang Sudah Disetor, Sembilan Hari Urusan Kelar
Penyelenggaraan haji tahun 2021 dibatalkan dan memicu kebingungan masyarakat tentang dana haji yang telah lunas disetorkan.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 batal dan memicu kebingungan masyarakat tentang dana haji yang telah lunas disetorkan.
Kabag Informasi dan Humas Kemenag Sumsel, Saefuddin, menjelaskan dana haji yang telah disetorkan oleh jemaah calon haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga dipastikan dana tidak akan diselewengkan.
"Sangat aman. Jemaah tidak perlu khawatir," jelas Saefuddin, Jumat (4/6/2021).
• Jalan Penghubung di Palembang Ini Sudah Satu Tahun Rusak Sepanjang 10 Meter, Bak Kubangan Kerbau
Menurutnya, jika karena pembatalan ini jemaah haji ingin mencairkan dana setoran haji, hal tersebut pun bisa dilakukan.
Adapun cara mengambil dana haji yang sudah disetor, yakni mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH).
Adapun prosedur pengambilan dana setoran haji, calon jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan berbagai dokumen yaitu bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS), fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP dan nomor telepon jemaah haji.
Tahapan pengembalian dana setoran haji, setelah dokumen diserahkan, petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Tahapan selanjutnya, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).
• Detik-detik Pembunuh Petani di Empat Lawang Tewas Ditembak, Nyaris Bacok Polisi yang Dobrak Pintu
Lalu, Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
"Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar dia.
Setelah tahapan di Diryan DN selesai, petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Pada tahapan ini, BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoranke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan pengembalian dana setoran haji ini diperkirakan berlangsung sembilan hari.
• TERPAKSA Lockdown, WARGA Satu Kampung Jatuh Sakit Usai Hadiri Hajatan Pernikahan: 4 Meninggal Covid
Rinciannya, dua hari proses di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.