Berita Palembang
Ugal-ugalan dan Tabrak Polisi, Pemuda Ini Menangis Saat Diamankan Reskrim Polrestabes Palembang
Mukhsin dan rekan Dery, yang menurut korban melanggar lampu merah dan laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor dan menabrak seorang anggota Lantas Polrestabes Palembang, Mukhsin (19) warga Jalan Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, harus berurusan dengan anggota reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi tersebut terjadi pada Selasa, (1/72021), sekitar pukul 16.00 di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya dekat fly over simpang Polda Kecamatan IB I Palembang.
Awalnya korban Yulius bersama Aiptu Koko Haryono sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di TKP (tepat kejadian perkara).
Tiba-tiba dari arah lampu merah Km 5, melintas sepeda motor yang dikendarai 2 orang laki-laki yang tidak kenal korban.
Mukhsin dan rekan Dery, yang menurut korban melanggar lampu merah dan laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm.
Kemudian korban pun memerintahkan kepada pengendara tersebut untuk stop.
Tetapi sepeda motor yang dikendarai pelaku terus tancap gas mengarah ke arah badan korban dan bagian handle gigi motor pelakh jenis Supra X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah mengenai kaki kanan korban.
Akibatnya korban terjatuh dan kaki kanan korban mengalami memar.
Sementara kedua laki-laki tersebut terjatuh.
"Benar pelaku kita amankan seusai kejadian. Saat dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus, tak mau buang waktu pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah Putra ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (2/6/2021).
Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan hingga kini pelaku masih diambil keterangan di ruang Pidum Polrestsbes Palembang.
"Masih kita ambil keterangan akibat ulahnya melakukan aksi penganiyaan dan melawan petugas. Pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP," tegas Tri.
Tri menambahkan anggota juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra BG 5229 ABA (masih diamankan di pos Lala Demang).
Sedangkan Mukhsin hanya bisa terdiam dan termenung ketika ditemui di ruang piket reksrim, ia pun mengakui perbuatannya salah.
"Panik pak dan takut. Apalagi saya tidak mengenakan helm. Niatnya saya hanya untuk lari dari petugas yang menyetop saya. Namun motor saya menabrak petugas," katanya mengaku bersalah sambil menangis meminta maaf.
