Tak Lulus TWK, Pegawai KPK Tolak Pembinaan dari Pemerintah, Berikut Alasannya
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menolak untuk dipisahkan.
SRIPOKU.COM -- Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Menanggapi hal tersebut, Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyatakan, 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menolak untuk dipisahkan.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina, jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," kata Harun lewat keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: GIANT di Palembang Bakal Ditutup, Tersedia Diskon hingga 70 Persen, Apakah IKEA Hadir di Palembang?
Baca juga: Bocoran Formasi CPNS di Empat Lawang, Bupati Joncik Sebut Terbesar Kedua di Sumsel Setelah OKI
Harun yang menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini menduga pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya hanya untuk memisahkan kesolidan 75 pegawai nonjob.
Ia lantas berharap 75 pegawai KPK tetap menjalani pengukuhan menjadi ASN.
Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ujarnya.
Lebih jauh, Harun mengaku tak tahu nama-nama pegawai yang dipecat dan dibina.
"Belum (menerima)," kata Harun.
Diketahui, dari 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 51 diantaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.
Presiden Jokowi pun telah meminta pimpinan KPK, Kemenpan RB, Kepala BKN tak memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Jokowi setuju dengan putusan MK soal uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara MK dalam putusan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut peralihan status pegawai menjadi ASN tak merugikan para pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.