Hari Ini Vonis Habib Rizieq Dijatuhkan, Berikut Dafar Kesalahan, Pasal Berlapis dan Pembelaannya

Setelah acara tersebut berlangsung, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa 33 dari 259 sampel dinyatakan positif Covid-19.

Editor: Hendra Kusuma
Tribunnews.com
Rizieq Shihab, Hari Ini Vonis Habib Rizieq Dijatuhkan, Berikut Dafar Kesalahan, Pasal Berlapis dan Pembelaannya, Kamis (27/5/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah menjalani sidang secara marthon, sebagai digelar offline maupun lewat virtual, kini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).

Sidang kali ini terbilang istimewa, karena Majenis Hakim akan membacakan vonis untuk dua kesalahan yang dilakukan Habib Rizieq di kasus Petamburan dan Megamendung.

Setidaknya HRS sapaanya untuk Habib Rizieq Shihab divonis dengan durasi dan waktu yang berbeda.

"Agenda sidang (hari ini) adalah pembacaan vonis dari majelis hakim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021) petang seperti dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Jika digabungkan soal penuntuan dari JPU, maka Habib Rizieq bisa dikenakan vonis lebih dari 2 tahun penjara. Tetapi jika meihat pembelaan yang dilakukan HRS, maka kemungkinan saja berkurang dari tuntutan tersebut.

Namun, bisa pula lebih berat dari tuntutan. Namun apapun itu, mari kita simak dan tunggu dalam sidang hari ini, Kamis (27/5/2021).

Berikut ini Dua Tuntutan JPU di Petamburan dan Mega Mendung.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Lalu dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, kasus kerumunan di Petamburan berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020. Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Di sisi lain, kasus kerumunan Megamendung berkaitan dengan keramaian massa ketika Rizieq mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.

==

Pasal-Pasal

Selanjutnya dalam ada beberapa kasus lain yang terkait HRS. Seperti Kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 10 November 2020 dan di Petamburan saat acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya yang terjadi pada 14 November 2020.

Lalu, Perkara ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.

Maka itu, Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Untuk diketahui, Setibanya Rizieq di Bandara Soetta pada 10 November 2020, Rizieq seharusnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, namun Rizieq malah menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area bandara Soetta.

Lalu, pada 11 November 2020, pihak Rizieq kembali mengirimkan surat permohonan izin ke Sudin Jakpus untuk menggunakan jalan KS. Tubun pada 14 November 2020.

Bahkan, Dalam surat tersebut tertulis tujuannya untuk memperingati Maulid Nabi Muhmmad SAW, namun kenyataannya ia juga menggelar acara pernikahan putrinya. Keesokan harinya, pihak Rizieq juga melayangkan surat perihal permohonan izin pengaturan lalu lintas.

Sementara itu, Sehari sebelum acara digelar (13/11/2020) Rizieq menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara itu dihadiri 1.500 orang dan diselenggarakan oleh Majelis Ta'lim Al-Afaf di Tebet.

Maka itulah dalam dalam dakwaan itu tertulis bahwa Rizieq telah menghasut masyarakat untuk datang menghadiri acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Selanjutnya pelaksanaan pernikahan putri terdakwa dan Maulid Nabi dihadiri kurang lebih 5.000 orang. Terdakwa tidak mengiraukan protokol kesehatan, tidak mengindahkan kimbauan Kapolres Jakpus/ surat dari Walikota Jakpus."

Setelah acara tersebut berlangsung, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa 33 dari 259 sampel dinyatakan positif Covid-19.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Selanjutnya berikut ini, pasal yang dikenakan

Pasal-pasal yang dilanggar akibat timbulnya klaster baru Covid-19 di Petamburan yaitu:
1. 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

===
Pembelaan

Meski ada ancaman vonis lebih berat dari tuntutan, namun sejumlah pihak memberikan pembelaa.

Pembelaan Salah satu isu yang kerap dilontarkan pihak Rizieq sebagai pembelaan adalah perihal bahwa mereka telah membayar uang denda karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Bahkan, kubu Rizieq bersikeras bahwa mereka tidak mengajak massa. Simpatisan Rizieq sendiri yang memutuskan hadir baik di Petamburan maupun Megamendung.

Kubu Rizieq menghadirkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus mantan pengurus FPI, Slamet Maarif, sebagai saksi yang meringankan. Slamet menyatakan, Rizieq rutin memberikan pengarahan agar FPI membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dan selama masa pandemi, mulai bulan Maret tahun lalu, dari Kota Suci Mekkah, saya selaku Ketua PA 212 sering mendapat arahan dari Habib (Rizieq) untuk protokol kesehatan," kata Slamet.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil di mana kita lebih mengutamakan shalat di rumah daripada di masjid itu," imbuhnya.

Slamet lalu menekankan bahwa pihak Rizieq tidak pernah membentuk panitia penyambutan dari eks pentolan FPI itu saat pulang ke Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.

"Saya tidak pernah membentuk panitia untuk penjemputan di tanah air," kata Slamet.

"Kami menjemput. Memang ketika memasuki bandara di luar dugaan kami melihat begitu tumpah ruah dan antusias menyambut Habib kami," tambahnya.

Kesaksian lain yang membela Rizieq datang dari ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi Dian Adriawan, yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim PN Jaktim sebagai ahli pada Kamis (6/5/2021).

Menurut Dian, kasus pelanggaran prokes di Petamburan itu tak perlu dipidanakan karena pihak Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta

"Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ujar Dian.

Menurutnya, Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Dalam Pasal 160 itu tidak untuk suatu pelanggaran, itu untuk kejahatan sebetulnya. Jadi itu yang harus diketahui, untuk pelanggaran, bukan untuk kejahatan," urainya.

Hal yang sama diungkapkan ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan pada Senin (10/5/2021).

Refly juga berpendapat bahwa Rizieq tidak perlu dipidana dalam kasus kerumunan Petamburan karena telah membayar denda.

"Kalau sanksi misalnya, sanksi nonpidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya, ya maka untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu?" katanya. Dalam pelanggaran pidana, dijabarkan Refly, ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.

Mala in se adalah pelanggaran pidana yang masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum, sedangkan mala prohibita sebaliknya.

Refly pun menegaskan bahwa hukum bukan dipakai untuk balas dendam. Hukum harus merestorasi atau restoratif justice.

"Tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," ujarnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Kesehatan M Nasser, yang juga dihadirkan pada hari yang sama, mempertanyakan satu pasal yang didakwakan ke Rizieq.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Nasser mempertanyakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan

Pasal itu menyebut, "setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".

"Saya melihat bahwa dalam Pasal 93 Ayat 1, kalau kita melihat risalah pembuatan Undang-Undang (UU) ini, maka tidak ada satu pun dalam risalah itu yang membicarakan mengenai persoalan kerumunan," sebut Nasser. Menurutnya, delik materi dari pasal itu harus dibuktikan.

"Delik materinya agak susah ditemukan atau sukar ditemukan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)

Oleh karena itu, menurut Nasser, pasal itu tidak bisa dimasukkan dalam surat dakwaan Rizieq.

Kesaksian memberatkan Hal-hal yang memberatkan Rizieq adalah perihal agenda di Petamburan dan Megamendung yang tidak berizin, menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah menjadi salah satu saksi yang membeberkan hal itu.

Tidak ada (izin kerumunan dari pihak Rizieq," ucap Agus, Senin (19/4/2021). Agus sendiri mengaku sebagai pihak yang melaporkan Rizieq ke polisi karena menyebabkan kerumunan di Megamendung.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Menurut Agus, ada sekitar 3.000 orang hadir meyambut Rizieq dan banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa menjaga jarak. "Banyak sekali yang tidak makai masker dan (tanpa) menjaga jarak juga, karena mereka berkerumun," tutur Agus.

Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono, memberi kesaksian yang memberatkan Rizieq di mana ia mengatakan bahwa terdakwa mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan. Ajakan itu Rizieq lontarkan saat menghadiri acara Maulid Nabi di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.

"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali.

Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi. "Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," sambungnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Petamburan usai dua kegiatan di sana.

"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," ucap Widyastuti, Senin (26/4/2021).

Sementara itu, ahli Hukum Pidana Agus Surono menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus, Kamis (29/4/2021).

"Keinsafan, kesadaran bahwa ini kalau tetap dilakukan, maka akan terjadi potensi kerumuman," imbuhnya Diuraikan Agus, setiap kegiatan pada masa pandemi Covid-19 harus memiliki izin berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maka, Agus menilai agenda kegiatan semestinya dapat dibatalkan jika tidak mendapat izin. Apabila acara tidak memiliki izin, lanjut Agus, penyelenggara acara harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran norma seperti yang tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Menanti Vonis Hakim, Ini Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkannya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/07590891/rizieq-shihab-menanti-vonis-hakim-ini-pembelaan-hingga-kesaksian-yang?page=3.

ilustrasi
Update 26 Mei 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved