Berita Palembang

GARA-gara Kerupuk dan Kemplang, Pria Ini Dijemput Katim Beguyur Bae Ipda Jhony Palapa, 'Khilaf Pak'

MW dijemput petugas opsnal ranmor Pimpinan Kasubnit Ranmor, IPDA Jhony Palapa, saat berada di rumahnya Baruraja, Meski sempat mengelak

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
MW tersangka penggelapan uang kerupuk saat diamankan tim beguyur Bae opsnal ranmor pimpinan Ipda Jhony Palapa, Kamis (27/5/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran ulahnya melakukan pengelapan kerupuk senilai Rp 91 juta, membuat MW (30), warga Kecamatan Baturaja Timur Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan tim beguyur Bae, opsnal ranmor Polrestabes, Palembang, Kamis, (27/5/201), sekitar pukul 03.00, pagi.

MW dijemput petugas opsnal ranmor Pimpinan Kasubnit Ranmor, IPDA Jhony Palapa, saat berada di rumahnya Baturaja, Meski sempat mengelak dan tidak mengakui kesalahannya melihat petugas datang.

Namun setelah ditunjukan bukti-bukti yang ada, barulah MW pun hanya bisa pasrah. 

Dengan wajah tertunduk malu, akhirnya bersama barang bukti berupa 2 lembar Nota Pengiriman Kerupuk & Kemplang dan 1 Buah Flasdisk Merk Toshiba berisi percakapan tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan ulahnya, ia pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi pengelapan uang kerupuk tersebut terjadi, Senin, (27/7/2020), sekitar pukul 11.00, di Jalan Suka Bangun 2 Suak Permai Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami,  Palembang.

Berawal terlapor memesen Kerupuk & Kemplang kepada korban yakni Pendi (33), warga Suka Bangun 2. 

Kemudian korban pun mengantar barang tersebut ke TKP,  namun ketika barang tersebut sudah diantar pelaku lun tidak melakukan pembayaran pesanan kerupuk & kemplang tersebut dan setiap ditagih pelaku menjanjikan akan melakukan pembayaran, atas kejadian tersebut pelapor pun mengalami kerugian sebesar Rp. 91.275.000,- selanjunya pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Benar pelaku kita amankan lantaran melakukan uang pembayaran kerupuk sebanyak Rp 91 juta. Awal pelaku ini memesan kerupuk dan uang nya tidak dibayar," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kamis, (27/5/201). 

Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih diperiksa oleh petugas ," atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara. 

Sedangkan, Marwan ketiak diperiksa petugas piket reskrim, mengakui perbuatannya.

"Klihaf pak saya melakukan hal ini. Awal lancar saya membayar. Namun setelah berjalan, dan saya jual lagi uang terpakai untuk kebutuhan sehari-hari, " aku Marwan dengan kepala tertunduk malu. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved