Berita OKU
Team 'SINGA OGAN' Resmob Polres OKU Tangkap Pencuri Handphone
Team "SINGA OGAN" Resmob Polres OKU tangkap pencuri hand phone ditempat persembunyiannya didaerah Lorong Ogan Kecamatan Baturaja Timur
Penulis: Leni Juwita | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Team "SINGA OGAN" Resmob Polres OKU tangkap pencuri hand phone ditempat persembunyiannya didaerah Lorong Ogan Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reslrim AKP Priyatno SIK SH didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Rabu (26/5/2021) membenarkan.
Menurut Kapolres tersangka yang diamankan atas nama Andi (46) warga Kelurahan Baturaja Lama Kecanmatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan polisi karena diduga telah mencuri hand phone milk Yulianti (46) warga Jalan A. Yani RT 004 RW 002 Desa Tanjung Baru Kecmatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komeirng Ulu).
Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 08.30 WIB korban memakirkan sepeda motor di parkiran Pasar Lama Keamatan Baturaja Timur.
Kemudian korban masuk kedalam pasar kemudian kembali ke parkiran untuk mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di box penyimpanan bagian depan sepeda motor.
Sesampai di kendaraan sepeda motor, handphone tersebut sudah tidak ada ditempat. Menyadari hand phonenya telah dicuri morang, korban langsung melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Setalah mendapat laporan adanya pencurian, Team "SINGA OGAN" Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Andi Agustus.
Selanjutnya Tim SINGA OGAN melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Lorong Ogan. Kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan BB Handphone ada padanya. Setelah berhasil diamankan kemudian tersangka berikut barang bukti Handphone diamankan menuju Polres OKU untuk di proses secara hukum
Polisi juga sudah mengamankan satu unit kotak HP Merk OPPO F11 Pro Warna Putih No. IMEI 1 8616889047239650 IMEI 2 861689047239650. Satu unit HP Merk OPPO F11 Pro Warna Putih No IMEI 1 861689047239650 EMEI 2 861689047239643. Tersangka ssat ini masih dititipkan di tahanan sementara Mapolres OKU. Tersangka dididuga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.