Senaf Soll, Anggota TNI yang Membelot Jadi KKB Papua, Sudah Bunuh 2 Prajurit TNI, Dikenal Kejam!

Termasuk pembunuhan atas dua prajurit TNI pada Selasa (18/5) pada pekan lalu, yang diyakini merupakan kelompok Senaf Soll.

Editor: Fadhila Rahma
Puspen TNI/Puspen TNI
Tentara OPM/KKB di Papua. Senaf Soll, anggota TNI yang membelot bergabung dengan teroris KKB di Papua. 

SRIPOKU.COM - Sosok Senaf Soll, pimpinan KKB di Papua yang merupakan mantan anggota TNI.

Senaf Soll menjadi pembelot negara setelah ia bergabung dengan teroris KKB di Papua.

Baru-baru ini, Senaf Soll bersama kelompoknya melakukan serangan dan menewaskan dua anggota TNI.

Aksi teror KKB Papua memang kejam dan sulit dimaafkan, sudah banyak pihak diresahkan dengan aksinya.

Termasuk pembunuhan atas dua prajurit TNI pada Selasa (18/5) pada pekan lalu, yang diyakini merupakan kelompok Senaf Soll.

Baca juga: Sudah Tau Polwan, Pemuda Tanggung Ini Masih Nekat Jambretnya, Akhirnya Kena Batunya

Baca juga: Sepak Terjang Jenderal Dudung, Copoti Baliho FPI hingga Berantas Debt Collector, Kini Pangkostrad

Baca juga: Sebelum Dirudapksa 9 Pria di Tempat Berbeda, Remaja 16 Tahun Ini Dicekoki Miras Hingga Teler

(Foto: Dua Prajurit TNI gugur dikeroyok OTK di Yahukimo-Papua. (Pangdam Cendrawasih)
(Foto: Dua Prajurit TNI gugur dikeroyok OTK di Yahukimo-Papua. (Pangdam Cendrawasih) ()

Dari laporan pembunuhan itu dilakukan oleh anak buah Senaf Soll.

Sejak dirinya keluar dari instansi TNI, Senaf Soll justru memiliki perilaku yang kejam, setelah bergabung menjadi anggota KKB Papua.

Aksi pembunuhan dua prajurit TNI itu dilakukan di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Keduanya saat itu sedang bertugas menjaga pembangunan Bandara Nol Goliat, Dekai, menurut laporan pihak kepolisian.

Salah satu korban dibacok pada bagian kepala hingga tewas.

Pelaku kemudian mengambil senjata api berjenis SS2 V1 kliber 5,56 mm yang digunakan korban.

Untuk diketahui, Senaf Soll sendiri pernah menjadi salah satu prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Akan tetapi ia dipecat dari TNI pada 2018 karena melakukan transaksi jual beli senjata di kabupaten Mimika.

Dia dianggap melakukan pengkhianatan lalu bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata KKB, di Papua.

Kemudian, menurut Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dia diadili tanpa kehadiran terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved