Penyebab Adanya 97 Ribu PNS Misterius, BKN Lakukan Tindak Lanjut, Sisanya Tinggal 7.272

Soal temuan 97 ribu data PNS misterius, Badan Kepegawaian Negara melakukan tindak lanjut. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) 

"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius."

Baca juga: Prakiraan Formasi Manchester United Vs Villareal, Setan Merah Wajib Waspadai Ketajaman Gerard Moreno

Baca juga: PERSEMBUNYIAN KKB PAPUA Terbongkar, TNI-Polri Siap Gempur: Anak Buah Terinus Bocorkan Rute Pelarian

Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Melaksanakan Sholat Gerhana Bulan Total Malam Ini, Lengkap Dengan Tata Cara

"Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima, dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).

Bima pun menjelaskan, semenjak pemutakhiran data pada 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat, walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN."

"Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual."

"Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ungkapnya.

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN."

"Karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi pusat dan daerah.

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;

a. data personal;

b. riwayat jabatan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved