Penyebab Adanya 97 Ribu PNS Misterius, BKN Lakukan Tindak Lanjut, Sisanya Tinggal 7.272

Soal temuan 97 ribu data PNS misterius, Badan Kepegawaian Negara melakukan tindak lanjut. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) 

SRIPOKU.COM -- Soal temuan 97 ribu data PNS misterius, Badan Kepegawaian Negara melakukan tindak lanjut.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN Paryono menjelaskan, BKN telah merilis 97.000 PNS yang tidak ikut PUPNS, disebabkan beragam kondisi.

Mulai dari kesulitan akses pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti, dan sejenisnya, yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN.

"Hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015."

"Dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016," kata Paryono lewat keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).

Lewat surat tersebut, BKN mengirim daftar PNS yang belum mendaftar kepada masing - masing instansi.

Instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga 31 Januari 2016.

Atas tindak lanjut yang dilakukan BKN, per Mei 2021 tersisa 7.272 PNS yang terdata belum ikut PUPNS 2015.

"Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) memperbarui data.

Sebab, Bima menyebut selama ini ada kumpulan data ASN yang palsu.

Bahkan, Bima menyebut ada sebanyak kurang lebih 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius.

Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut.

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved