Serbuk Putih Membawa Aldi ke Penjara Polres OKU
Tersangka tidak dapat mengelak lagi, polisi mengamankannya karena terbukti kedapatan membawa narkoba yang hendak di konsumsinya.
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA--- Jajaran Satres Narkoba Kasatnarkoba Iptu Hillah Adi Imawan berhasil mengamankan tersangka Aldi Setiawan (30) tempat tinggalnya Kelurahan Kemalaraja, karena di selipan jari tangan kirinya ada plastik klip kecil berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu, Selasa (25/5/2021).
Tersangka tidak dapat mengelak lagi, polisi mengamankannya karena terbukti kedapatan membawa narkoba yang hendak di konsumsinya.
Baca juga: Polda Sumsel Berikan Bantuan 4000 Rapid Antigen untuk Dinkes Kota Palembang
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melaui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021) membenarkan pengkapan pemakai narkoba dan tersangka merupakan target operasi polisi.
Menurut keterangan AKP Mardi, sehari sebelum penangkapan, polisi sudah mendapat informasi i dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah dekat tempat tinggal tersangka, tepatnya di Kelurahan Kemalaraja.
Baca juga: MAKLUMAT Kapolda Sumsel Tentang Larangan Pemblokiran Jalan Negara, Setiap Orang Wajib Mematuhi Hukum
Mendapat info penting itu polisi bergerak cepat tim Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Hasilnya tim Sat Res Narkoba memergoki tersangka yang dicurigai, sedang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan di tangan kiri tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus klip bening berisi Sabu.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,21 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung J3 warna hitam milik tersangka.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU. (eni)