Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, 51 Pegawai Dipecat, 24 Selamat Dengan Syarat Ini

hasil rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB maka 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat dan 24 lainnya selamat.

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA. 

SRIPOKU.COM -- Polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah mulai menemui titik terang, dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya ada yang tak jadi di pecat.

Hal tersebut hasil rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Baca juga: MAKI: Aziz Syamsuddin Harus Kooperatif, Penuhi Panggilan KPK, Tidak Perlu Takut Jika tak Bersalah

Baca juga: Penonaktifan 75 Pegawai KPK Bertentangan Dengan Pernyataan Presiden, ICW Curigai Firli Bahuri

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan didik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved