MAKI: Aziz Syamsuddin Harus Kooperatif, Penuhi Panggilan KPK, Tidak Perlu Takut Jika tak Bersalah

Boyamin meminta agar Azis kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK

Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dapat memberi contoh pada masyarakat dengan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menanggapi rencana lembaga antirasuah itu kembali melakukan pemanggilan pada Azis terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak merasa bersalah, dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data dan bukti, bahwa Pak Azis tidak terkait dan tidak terlibat dalam perkara tersebut," ungkap Boyamin kepada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Karena itu Boyamin kemudian meminta agar Azis kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK.

 Dia berharap sebagai Wakil Ketua DPR, Azis dapat memberi contoh pada masyarakat dengan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.

Dikatakan Bonyamin, kedatangan Azis,  akan membantu proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.

Dan kata Boyamin, semestinya jika memang tidak bersalah dan terlibat, Azis tidak perlu ragu untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK.

"Sehingga Azis Syamsuddin justru akan membantu KPK membuat terang perkara, bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini," kata Bonyamin.

Namun, kata Bonyamin, jika pada panggilan kedua Aziz masih mangkir, maka dia meminta KPK melakukan pemanggilan paksa pada Azis Syamsuddin.

 "Jika mangkir lagi, ya diterbitkan surat perintah membawa, walau statusnya saksi dan berlaku 24 jam. Setelah 24 jam ya dilepas lagi kalau sepanjang (berstatus) saksi, kalau jadi tersangka ya ditahan," tutur Boyamin pada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

 "Itu tergantung KPK mencari alat bukti terkait perkara yang ditangani KPK. Kalau dipanggil dua kali tidak datang ya dipaksa," tambahnya.

Boyamin mengatakan bahwa semestinya jika memang tidak bersalah dan terlibat, Azis tidak perlu ragu untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK.

 Adapun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut akan segera melakukan pemanggilan pada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sebelumnya, Azis diketahui tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh KPK pada Jumat (7/5/2021).

 Ali menjelaskan dalam surat yang diterima KPK, Azis mengaku tak bisa memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved