Berita Palembang

ART yang Antar Uang ke Buronan Joko Zulkarnain Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan, 'Terima Yang Mulia'

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Desi Arsean SH yang menuntut terdakwa Tri Salama dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Sidang vonis pada terdakwa Tri Salama, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (25/5/2021). 

Yang mana uang tersebut disimpan terdakwa degan cara di titip ke saksi Mahdalena yang merupakan kakan ipar terdakwa dengan cara terdakwa mendatangi saksi Magdalena sambil membawa uang yang dibungkus dengan kantong plastic saat itu terdakwa berkata dengan saksi Magdalena “Ayuk..nitip duit, tolong simpanke semalem” kemudian terdakwa menyerahan uang tersebut dan disimpan oleh saksi Mahdalena didalam lemari pakaian yang berada dikamar tidur saksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved