Berita Religi
Apakah Bermain Catur Diharamkan atau Diperbolehkan? Ternyata Begini Hukumnya dalam Pandangan Islam
Belakangan ini hukum mengenai permainan catur menjadi simpang siur lantaran berita hoaks yang beredar di tengah masyarakat, simak penjelasan berikut.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Seolah-olah tongkat estafet dari Hanafi sirojul ummah dilanjutkan oleh Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i, ketika beliau ditanya kalau di dalamnya ada unsur khimar dan judi, di dalamnya ada unsur melalaikan dari sholat, maka jatuh kepada haram.
Sedangkan mazhab Syafi'i hanya sampai makruh saja.
Dijelaskan oleh Al Imam An-Nawawi meninggal tahun 676 dalam kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj.
"Tapi ada orang yang gagal paham akhirnya ditulis, dipotong, diobrak-abrik untuk diviralkan, menghujam orang dicaci maki," tegasnya.
"Tapi dia lupa ada orang berkata bad news, good news, itu hanya menambah viral saja sebetulnya, akhirnya orang nanya lagi saya jelaskan," ujarnya.
"Jangan lupa, apa kata kiyai yang saya pegang tadi, Abdul Somad jangan sampai takut kepada selain Allah dan jangan sampai berharap kepada selain Allah, saya pegang sampai mati," terangnya.
"Jangan sampai takutmu salah alamat kepada selain Allah dan jangan smapai harapmu kepada manusia membuat engkau lupa berharap kepada Allah Subhanahuwata'ala," tambahnya.
UAS mengatakan bahwa menurut Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukum bermain catur adalah makruh. Namun jika bermain catur membuat salat dilalaikan maka hukumnya jadi haram.
Beliau menjelaskan dalam postingan di akun Instagram pribadinya bahwa "Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga: Tidak judi, Tidak melalaikan waktu shalat, dan Menjaga lisan dari kata-kata buruk."
Baca juga: Hukum Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin di Hari Raya Idul Fitri, Sebaiknya Ucapkan Apa saat Lebaran?
Sementara Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan mengenai hukum bermain catur melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official.
"Jadi hukum catur itu kalau melahirkan perdebatan, perselisihan, apalagi saling mencela, apalagi kalau ada nuansa ada judi macem-macem hukumnya mutlak haram," terang Ustaz Adi Hidayat.
Ditambahkan Ustaz Adi Hidayat jika sahabat Ali bin Abi Thalib, sahabat Ibnu Abbas radhiyallahuta'alahu anhuma, Sa'id bin Jubair, mereka semua di antara yang mengharamkan dan para ulama mazhab sebagian.
Ada yang dari Hanafiah, Hanabilah dan sebagian Syafi'iah jika sifat caturnya seperti itu banyak berdebat, banyak berselisih, mengolok-olok.
"Apalagi pertandingan ada yang online, netizennya saling mengolok-olok, nah itu berpotensi haram karena perbuatannya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Atau misalnya maaf nih waktu lama gitu, itu bisa makruh, kecuali kalau misalnya sebab-sebab itu hilang, misal untuk melatih kematangan kita berpikir, melatih kecepatan kita dalam merencanakan strategi, nah itu ada ulama yang membolehkan, jadi hilang sebab yang tadi," lanjutnya.