Belum Ada Perusahaan di Sumsel Daftarkan Karyawan Ikut Vaksin Gotong Royong, Akankah Ada Sanksi
vaksinasi gotong royong belum dilaksanakan di Sumsel karena hingga kini belum ada perusahaan di yang mendaftarkan karyawannya
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah mulai melakukan program vaksinasi gotong royong sejak 18 Mei 2021 lalu, akan tetapi belum berjalan di Sumsel.
Padahal, vaksin gotong royong merupakan salah satu bentuk program vaksinasi untuk menghilangkan wabah Virus Corona.
Lantas, akankah ada sanksi untuk perusahaan yang tidak ikut vaksin gotong royong?
Kasi Surveilens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel, Yusri, menyebut vaksinasi gotong royong belum dilaksanakan di Sumsel karena hingga kini belum ada perusahaan di yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta vaksinasi.
"Belum dapat data. Juknis sudah ada. Untuk Sumsel belum terinformasi datanya berapa. Jawa sudah kick off 18 Mei lalu
Kita tergantung peserta.
Minat peserta belum ada. Kalau Jawa sudah ada vaksinasi oleh PT Unilever," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).
• Dua Bulan Terlacak Ada Tujuh Hotspot di PALI, Lebih Sedikit Ketimbang Tahun 2020
Menurut Yusri, peserta vaksinasi gotong royong untuk karyawan tergantung pada perusahaan yang mengusulkan ke perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di masing-masing daerah.
"Cara mendapatkan vaksin gotong royong, yakni harus melalui Kadin ke biofarma. Mereka (kadin) yang mencatat siapa yang ingin divaksin, karyawan termasuk keluarga karyawan boleh sepanjang disetujui perusahaan tersebut," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong juga tidak perlu izin dari Dinas Kesehatan karena nantinya pihak Biofarma atau Kadin yang akan memberikan data peserta vaksin kepada Dinas Kesehatan.
"Kita akan menunjuk kabupaten/kota sebagai fasilitas yang memberi pelayanan vaksin gotong royong," tambah dia.
Adapun merek vaksin yang akan disuntikkan yakni Sinopharm. Harga vaksin Sinopharm yakni sebesar Rp321.660 per dosis.
Sementara, harga pelayanan vaksinasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta sebesar Rp Rp 117.910 per dosis.
• Pemilik Pistol G2 Combat Senilai 20 Juta di Ogan Ilir, Ditemukan di Dalam Koper, Diduga Edar Narkoba
Secara keseluruhan total biaya per dosis vaksin mencapai Rp 439.570.
Setiap satu orang bisa dapat dua dosis atau dua kali penyuntikan seperti Sinopharm, maka total biaya vaksin gotong royong untuk satu pegawai perusahaan swasta adalah Rp 879.140.
Dijelaskan Yusri, tidak ada subsidi untuk biaya vaksinasi tersebut karena keterbatasan anggaran sehingga perusahaan yang besar harus kontribusi membantu program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Vaksin gotong royong dibayar oleh perusahaan. Sudah ditentukan besaran biayanya," ujarnya lagi.
Yusri mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan fasilitas vaksinasi kepada karyawan
"Karena semua satu komando dari pusat, meskipun tidak ada sanksi semua perusahaan harus ikut aturan," katanya.