Daftar Pengurus Pimpinan Anak Cabang PDIP OKU yang Baru Saja Dilantik Ketua PDIP OKU H Fahlevi

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama seluruh kader PDI Perjuangan tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan, hari ini bisa terlaksana,"

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/leni juwita
Ketua DPC PDIP OKU H Fahlevi  Maizano SH MH didampingi Sekretaris Ferlan Juliansyah ID Murod dan bendahara Azuzandri SH mengukuhkan kepengurusan 6 PAC di Kantor PDIP OKU. 

Yusron (Ketua), Suma Dwikarti (Sekretaris) dan Andriansyah SH (Bendahara).

2. PAC PDIP Lubukbatang

Samsiar (Ketua), Ferdiansyah (Sekretaris) dan Hendi Supriadi (Bendahara).

3. PAC PDIP Peninjauan

Herman (Ketua), Edo Franisco (Sekjretaris), Muksin (Bendahara).

Kondisi TPU Gandus Hill Palembang Sudah Terisi 85 Persen, Makam yang Negatif Ada yang Dipindahkan

4. PAC PDIP Kedaton Peninjauan Raya

Irawan (Ketua), Syawaludin (Sekretaris), Rohman (Bendahara).

5. PAC PDIP Sinar Peninjauan

Binaya Silaban (Ketua), Tugio (Sekretaris), Asbullah (Bendahara).

6. PAC PDIP Lubukraja

Ikhwan Arif SE (Ketua), Joneka Periyandi (Sekretaris) serta Suliyadi (Bendahara).

Sementara itu Ketua DPC PDIP OKU H Fahlevi Maizano SH MH dalam sambutan pengukuhan mengatakan, dengan telah dikukuhkannya kepengurusan PAC 6 kecamatan ini maka segenap pengurus PAC bertanggung ajwab dan berkewajiban menjalankan amanat dan garis kebijakan partai.

MAMA Jangan Sedih Aku Pasti Pulang, 2 HARI Sebelum Gugur, Prada Ardi Sempat VC Orangtua

Selain itu segenap kader PDIP tingkat kecamatan juga harus melaksanakan program pemerintah memutus mata rantai penul;aran Covid 19 di wilayahnya masing-masing.

Menyinggung adanya pengalihan pimpinan di Kabupaten OKU saat ini, H Fahlevi meminta kepada segenap kader untuk tetap menjaga suasana kondusif.

Jangan terpancing dengan isu-isu yang bisa menimbulkan perpecahan di OKU. Karena penunjukan pimpinan sudah diatur dalam undang-undang.

“Kalau bupati dan wakil bupati berhalangan tetap setelah dilantik, maka untuk pengisian jabatan itu kewenangan Gubernur dan Mendagri sesuai undang-undang” tegas H Fahlevi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved