CPNS 2021
CPNS dan PPPK 2021 Mulai Dibuka Akhir Mei, Berikut Ini Daftar Formasi Terbanyak, dan Rincian Gajinya
Pembukaan pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan bagi Anda yang memiliki keinginan untuk berkarir sebagai pegawai pemerintahan.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Guru Matematika
Guru Penjaorkes
Guru Seni Budaya
Tenaga Kesehatan
Perawat
Asisten Apoteker
Pranata Laboratorium Kesehatan
Apoteker
Bidan
Teknis
Pranata Komputer
Teknik Jalan dan Jembatan
Instruktur
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
Penyuluh Kehutanan
Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota, berikut formasi CPPPK 2021 yang dibuka:
Guru
Guru Kelas
Guru Penjaorkes
Guru BK
Guru TIK
Guru Agama Islam
Tenaga Kesehatan
Perawat
Bidan
Pranata Laboratorium Kesehatan
Perekam Medis
Asisten Apoteker
Teknis
Penyuluh Pertanian
Arsiparis
Pranata Komputer
Pengelola Barang/Jasa
Pamong Belajar
Baca juga: Pemkot Palembang Skala Prioritas CPNS dan PPPK, Paling Dicari Guru SD dan SMP
Baca juga: Jelang Penerimaan CPNS, Kabupaten OKI Dapat Kuota CPNS 296 Formasi dan PPPK 1.856 Formasi
Perbedaan gaji CPNS dan PPPK
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- GolonganX: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500