CPNS 2021

CPNS dan PPPK 2021 Mulai Dibuka Akhir Mei, Berikut Ini Daftar Formasi Terbanyak, dan Rincian Gajinya

Pembukaan pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan bagi Anda yang memiliki keinginan untuk berkarir sebagai pegawai pemerintahan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
CPNS 2021 

Guru Matematika

Guru Penjaorkes

Guru Seni Budaya

Tenaga Kesehatan

Perawat

Asisten Apoteker

Pranata Laboratorium Kesehatan

Apoteker

Bidan

Teknis

Pranata Komputer

Teknik Jalan dan Jembatan

Instruktur

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Penyuluh Kehutanan

Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota, berikut formasi CPPPK 2021 yang dibuka:

Guru

Guru Kelas

Guru Penjaorkes

Guru BK

Guru TIK

Guru Agama Islam

Tenaga Kesehatan

Perawat

Bidan

Pranata Laboratorium Kesehatan

Perekam Medis

Asisten Apoteker

Teknis

Penyuluh Pertanian

Arsiparis

Pranata Komputer

Pengelola Barang/Jasa

Pamong Belajar

Baca juga: Pemkot Palembang Skala Prioritas CPNS dan PPPK, Paling Dicari Guru SD dan SMP

Baca juga: Jelang Penerimaan CPNS, Kabupaten OKI Dapat Kuota CPNS 296 Formasi dan PPPK 1.856 Formasi

Perbedaan gaji CPNS dan PPPK

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Golongan I

  1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

  1. Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. GolonganX: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved