Buser Polsek SU II Palembang Ringkus TO Kasus Penganiayaan & Penusukan Saat Pulang Lebaran
Setelah sempat buron kurang lebih 5 bulan, M Ridwan (39), pelaku penganiayaan terhadap tetangganya diringkus Buser Polsek SU II Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah sempat buron kurang lebih 5 bulan, M Ridwan (39), pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yakni, M Hidayatullah (36), warga Jalan KH Azhari Lorong Merdeka Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, akhirnya berhasil diringkus Buser Polsek SU II, Palembang.
Dimana, Riswan ditangkap petugas saat tepat di hari lebaran, Kamis (13/5), siang, saat pulang ke rumahnya di Palembang, dari daerah pelariannya di Lubuklinggau.
Meski sempat heran melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman.
Namun Ridwan pun hanya bisa diam, ketika petugas melihatkan surat penangkapan atas dirinya.
Dengan kedua tangan ke atas, tersangka pun langsung digiring ke Polsek SU II, Palembang.
Turut juga diamankan barang bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis pisau yang sempat dibuangnya di kuburan Gubah, kawasan 16 Ulu.
"Sudah 5 bulan tersangka ini menjadi TO (tergat operasi) kita dan lama kita cari."
"Nah setelah pulang dari daerah Lubuklinggau saat itu lah tersangka kita tangkap dirumahnya, pas lebaran kemarin, " ungkap Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto, Selasa (18/5).
Lanjut Handryanto, tersangka ditangkap atas kasus pemganiayaan terhadap korban M Hidayatullah, pada Sabtu, ( 9/9/2019), sekitar pukul 17.30, di Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, 14 Ulu, Kecamatan SU II.
"Motif karena korban ini melempar ponakannya ke air saat air pasang. Lalu tersangka memanggil korban menanyakan kenapa dia melempar keponakannya, lalu dijawab korban 'kakak kau nian cak kepakaman," bebernya.
Lantaran emosi, membuat tersangka pun beringas, dan mencabut pisau yang sudah dibawanya di selipkan di pinggang, serta menusuk korban di lengan sebelah kiri.
"Dua kali tersangka menusuk korban, di lengan tangan dan punggung kanannya. Kembali di serang lagi ditangkis korban dengan kaki," katanya kembali.
Setelah puas melancarkan aksinya, tersangka pun langsung kabur ke kawasan Pasar 16 Ulu, dan membuang pisau yang digunakannya menyerang korban ke kuburan di dekat Pasar Gubah.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, lengan kiri, dan terpaksa dirawat selama tiga hari di rumah sakit," bebernya sambil mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan, pelaku Ridwan saat perkaranya di gelar Polsek SU II Palembang, mengaku perbuatannya karena kesal dan dipengaruhi miras.
"Kesal Bae pak, ponakan aku di lemparnya ke banyu pas banyu pasang. Kesal dan bawaan miras, jadi langsung ku tujah, " katanya mengaku salah.
