Taman Impian Jaya Ancol Tutup Sementara Karena Teguran Keras Anies Baswedan

Kontroversi masalah larangan mudik sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 ada yang menyebut bernuasa lain.

Editor: Salman Rasyidin
TribunJakarta/Bima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur keras manajemen Taman Impian Jaya Ancol karena abai pada protokol kesehatan. Alhasil tempat wisata itu ditutup pada libur Lebaran ini. 

SRIPOKU.COM - Kontroversi masalah larangan mudik sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 ada yang menyebut bernuansa lain.

Sebab di sisi lain pemerintah juga memberi izin sejumlah kawasan wisata yang berpotensi sebagai klaster baru. 

Salah satu contoh ditutupnya kembali Taman Impian Jaya Ancol selama dua hari (16-17/5).  

Seperti dilansir  WARTAKOTALIVE.COM, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengaku telah menerima teguran keras dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah dikunjungi 28.000 wisatawan pada libur hari kedua Idulfitri 1442 H, Jumat (14/5/2021).

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali. 

Sahir mengatakan, pihaknya langsung menutup sementara lokasi tersebut hingga Senin (17/5/2021).

“Ini (penutupan ancol) merupakan tindak lanjut dari teguran Pak Gubernur,” ujarnya.

 “Diinstruksikan untuk langsung tutup pantai. Kami langsung bertindak sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19,” kata Sahir, Minggu (16/5/2021).

Sebenarnya kata Sahir, kapasitas Ancol adalah 192.000 pengunjung.

Di mana ketentuan pemprov selama masa liburan boleh menerima pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.

Walaupun jumlah pengunjung Jumat lalu, masih dibawah 30 persen, tetapi Ancol akan menambah beberapa kegiatan pencegahan.

Maka dari itu untuk sementara Ancol ditutup selama persiapan penambahan protokol kesehatan tersebut.

Penutupan ini dimanfaatkan pihak Taman Impian Jaya Ancol untuk melakukan penguatan penerapan protokol kesehatan di seluruh kawasan.

Antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh area vital rekreasi seperti pantai, jalan, promenade, toilet, loket gerbang, tenant-tenant restoran dan unit-unit rekreasi di dalamnya.

Kemudian, penambahan signage dan tali pembatas pelarangan berenang di area pantai juga akan dipasang. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved