Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Jadwal & Formasi Paling Banyak di Masing-Masing Instansi

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) akan dimulai pada 31 Mei 2021.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTON
CPNS 2021 

SRIPOKU.COM -- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) akan dimulai pada 31 Mei 2021.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, memaparkan jadwal pendaftan CPNS 2021.

Ini disampaikan Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Berikut info CPNS 2021 terbaru, dimulai dengan pengumuman resmi sebagaimana terjadwal berikut:

- Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

Jadwal ujian CPNS 2021:

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021

Baca juga: Lowongan Kerja 2021 di Anak Perusahaan Telkom Group Lulusan D3/S1, Berikut Cara Mendaftarnya

Baca juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta 15 Mei 2021: Ricky Mulai Menampakkan Diri di Depan Elsa

Baca juga: 30.000 Prajurit Brigade Al Qassam, Paling Ditakuti Tentara Israel: Jegal Serbuan Darat Yahudi

Penentuan lulus CPNS 2021:

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021
- Dengan informasi tersebut, maka dapat diketahui kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka. Persiapan bisa lebih dilakukan dengan matang untuk menyongsong tes CPNS 2021.

“Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara,” tulis dokumen tersebut, dikutip ulang pada Kamis (13/5/2021).

Ditegaskan pula, seluruh kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.

Keputusan tersebut berbunyi tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud,” bebernya dalam dokumen tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF).

Formasi paling banyak dibutuhkan

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan', kebutuhan ASN pada 2021 adalah sebanyak 1.275.387 orang.

Dari jumlah tersebut, kebutuhan ASN terdiri dari:

- Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang

- Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi ASN pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.

"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," kata Tjahjo.

Berikut alokasi formasi yang paling dibutuhkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah:

1. Pemerintah pusat

Formasi dengan alokasi terbanyak untuk pemerintah pusat terdiri dari:

- Jabatan dosen

- Penjaga tahanan

- Penyuluh keluarga berencana

- Analisis perkara peradilan

- Pemeriksa.

2. Pemerintah provinsi

Formasi dengan alokasi terbanyak bagi pemerintah provinsi terdiri dari:

- Jabatan guru meliputi: Bimbingan konseling, Guru teknologi informasi dan komputer, Guru matematika.

- Tenaga kesehatan terdiri dari: Perawat, Dokter, Asisten apoteker.

- Jabatan teknis terdiri dari: Pranata komputer, Polisi kehutanan, Pengawas benih tanaman.

3. Pemerintah daerah

Formasi dengan alokasi terbanyak bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota terdiri dari jabatan guru, tenaga kesehatan, dan jabatan teknis.

- Jabatan guru terdiri dari: Guru kelas, Guru pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, Guru bimbingan konseling.

- Tenaga kesehatan terdiri dari: Perawat, Bidan, Dokter.

- Sedangkan untuk jabatan teknis terdiri dari: Penyuluh pertanian, Auditor, Pengelola pengadaan barang/jasa.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved